Berita Kota Kupang
Thomas Dagang Sebut Butuh Pengawasan Penerapan UMK di Kota Kupang
Sekalipun tidak puas, KSPI NTT tetap meminta perusahaan agar bisa menerapkan ketentuan UMK untuk para pekerja.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keberanian untuk mengawasi penerapan upah minimum Kota (UMK) di Kota Kupang ditantang serikat pekerja. Sebab, sejauh ini pengawasan implementasi masih lemah.
Banyak perusahaan dinilai masih melanggar ketetapan UMK yang dipatok Pemerintah. Sebagian besar pekerja tidak diberi upah seperti ketentuan.
Kota Kupang sudah mengumumkan UMK untuk tahun 2024 naik sebesar 2,33 persen. Sebelumnya UMK Rp 2.187.500 naik menjadi Rp 2.250.419.21.
Kenaikan itu berdasarkan keputusan dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur terkait, termasuk pengusaha dan pekerja.
Baca juga: LMID Eksekutif Kota Kupang Gelar Pendidikan Dasar, 13 Orang Sah Jadi Anggota
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang, Thomas Dagang menyebut setelah sidang dewan pengupahan maka dilanjutkan dengan pengesahan dari Penjabat Gubernur NTT.
Saat ini, menurut dia pengesahan itu sedang berproses dan pekan ini dimungkinkan rampung.
"Pengawasan itu tetap kita lakukan," sebut dia, Selasa 28 November 2023.
Thomas Dagang bilang dalam pengawasan terhadap tiga kategori perusahaan dari kecil, sedang dan besar. Intensitas pengawasan lebih mengarah ke perusahaan kategori sedang hingga besar.
Perusahaan kecil seperti pedagang kaki lima menjadi pertimbangan Dinas Ketenagakerjaan karena kondisi. Pengawasan pun dilakukan secara berkala berdasarkan situasi seperti adanya laporan atau rutinitas.
Biasanya dalam agenda pengawasan dilakukan tiga hingga enam bulan sekali dalam satu tahun.
Sejauh ini, Thomas Dagang mengklaim hasil pengawasan menemukan semua perusahaan patuh menerapkan UMK kepada pekerja.
Beberapa perusahaan, kata dia, menggunakan skema UMP. Pihaknya memberi penjelasan tentang kedudukan dan letak perusahaan sehingga wajib menggunakan standar UMK.
Baca juga: Warga Manulai II Kota Kupang Sampaikan Terima Kasih kepada PLN
"Kami berjalan itu secara insidental ataupun rutinitas. Kalau laporan ya kita turun. Kalau reguler maka rutinitas," sebut dia.
Pengawasan itu dilakukan bersama instansi terkait hingga BPJS Ketenagakerjaan dan Disperindag.
Thomas Dagang menyebut ada 1.537 perusahaan yang beroperasi di Ibukota Provinsi NTT, dengan perusahaan besar ada 61 unit. Sisanya ada perusahaan sedang dan kecil.
Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang menyebutkan tahun 2022 angkatan kerja berjumlah 224.442 jiwa dengan kategori orang yang bekerja sebanyak 205.227 dan pengangguran 19.195 orang.
Thomas Dagang mengingatkan perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan pemerintah lewat kesepakatan dari dewan pengupahan untuk memberi kesejahteraan bagi pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTT menilai penerapan upah minimum seringkali tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat oleh pihak terkait.
"Penting pengawasan dari pemerintah. Sebenarnya kita harus berani untuk mengawasi perusahan-perusahaan yang nakal itu," kata Ketua KSPI NTT Sarlina M. Asbanu, terpisah.
Kenaikan UMK di Kota Kupang itu menurut dia, justru tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakoni para buruh. KSPI, kata dia, bahkan meminta kenaikan upah minimum hingga 15 persen.
Ia membandingkan kenaikan upah yang diterima para aparatur sipil negara hingga 8 persen. Sisi lain, kenaikan bahan pokok terus merangkak naik. Baginya upah layak agar buruh bisa sejahtera sama dengan 15 persen.
"PNS, TNI/Polri naik 8 persen. Kenapa buruh tidak bisa. Buruh juga bayar pajak loh. Coba jalan ke toko-toko, dibawa UMR. Itu kenyataan," ujarnya.
Baca juga: Rame-Rame Bakumpul Jadi Ajang Kumpul 30 UMKM di Kota Kupang
Sarlina Asbanu menyebut dalam advokasi yang dilakukan, banyak ketimpangan yang terjadi. Bahkan pekerja hanya diberi kompensasi berupa gaji. Sementara hak lain seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak diberikan perusahaan.
Sekalipun tidak puas, KSPI NTT tetap meminta perusahaan agar bisa menerapkan ketentuan UMK untuk para pekerja.
"Kami berharap perusahaan membayar buruh sesuai UMR," sebut dia. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.