NTT Memilih

NTT Memilih, Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Ende dan Sabu Raijua

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
FOTO BESAMA - Ketua dan anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende serta dari Bagian Fungsional Penata Pemilu KPU NTT foto bersama usai kegiatan sosialisasi pendaftaran dan penggunaan SIAKBA di Hotel Aston, Kupang, Minggu 26 November 2023 Malam 

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

C. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2 persen (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali meliputi: masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c,

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved