NTT Memilih

NTT Memilih, Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Ende dan Sabu Raijua

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
FOTO BESAMA - Ketua dan anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende serta dari Bagian Fungsional Penata Pemilu KPU NTT foto bersama usai kegiatan sosialisasi pendaftaran dan penggunaan SIAKBA di Hotel Aston, Kupang, Minggu 26 November 2023 Malam 

Laporan Repoeter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Seleksi (TimSel) secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan  Umum (KPU) untuk Kabupaten Ende dan Kabupaten Sabu Raijua.

Hal itu disampaikan Tim Seleksi  dalam Konferensi Pers Sosialisasi Pendaftaran dan Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) dalam rangka seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende di Provinsi NTT Periode 2024-2029 di Hotel Aston Kupang, Minggu 26 November 2023 Malam.

Ketua TimSel Calon Anggota KPU untuk Kabupaten Sabu Raijua dan Ende, Leonardo Adiyanto Robertino Waleng mengatakan, Masa jabatan anggota KPU Sabu Raijua dan Ende akan berakhir dua hingga tiga Bulan ke depan yaitu pada Bulan April 2024.

Sehingga sesuai dengan aturannya, Proses tahapan dilakukan dua bulan setelah berakhirnya masa jabatan komisioner saat ini.

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Sebut Belum Ada Pelanggaran Pemilu 2024

Dikatakan Leonardo, proses seleksi calon anggota KPU tahun ini berbeda dengan seleksi pada tahun sebelumnya. Yang mana, pada tahun sebelumnya masih manual, sedangkan saat ini sudah menggunakan sistem digital dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.

"Semua calon pendaftar kali ini akan mengisi data-data terlebih dahulu melalui Siakba. Setelah semua terisi dan dokumen diupload, baru akan diserahkan dokumen fisik secara langsung ke alamat Sekretariat Timsel Hotel Amaris Jalan Frans Lebu Raya No.1 Kota Kupang," terangnya.

Melalui penyampaian informasi tersebut, Leonardo berharap, masyarakat yang hendak mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende bisa mengetahui secara jelas informasi-informasi terkait tahapan dan persyaratan pendaftaran.

"Kita harapkan, keterbukaan info diketahui seluruh khalayak agar bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

"Jika ada kritikan dan masukkan yang sifatnya konstruktif dan membangun, dapat disampaikan kepada kami dalam melakukan proses seleksi kali ini," tambahnya.

Leonardo menyampaikan, tahapan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende dimulai dari 26 November - 7 Desember 2023.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi untuk memeriksa keabsahan berkas atau dokumen pendaftar. Lalu, masuk ke tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara.

Baca juga: NTT Memilih, KPU NTT Pastikan Pilkada Serentak Digelar 2024 Termasuk Kabupaten Malaka

"Itu untuk kita menjaring 20 nama menjadi 10 besar, yang kemudian TimSel akan mengirimkan 10 nama ke KPU RI yang selanjutkan akan dipilih dan diputuskan 5 orang komisioner," tandasnya.

Sementara itu, anggota Tim seleksi lainnya, Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban menyampaikan TimSel optimis bahwa untuk dua Kabupaten tersebut yaitu Sabu Raijua dan Ende akan banyak calon yang mendaftar.

Menurutnya, hal itu berkaca pada pendaftar lainnya di 21 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi yang ada di NTT yang telah mulai pada Bulan Oktober 2023 lalu.

"Agar masyarakat banyak yang mendaftar, maka persyaratan dan dokumen kelengkapan perlu diketahui oleh calon pendaftar," pungkasnya.

Adapun Persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende adalah sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia; 2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7) berdomisili di wilayah Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)

10) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,

11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Kabupaten, yang dibuktikan dengan surat pernyataan KPU

Baca juga: NTT Memilih, Bupati, Dandim, Kapolres Manggarai Timur: Caleg dan Parpol Jaga Kamtibmas

12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa Keanggotaan apabila terpilih, dan

15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

C. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2 persen (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali meliputi: masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c,

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved