NTT Memilih

NTT Memilih, Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Ende dan Sabu Raijua

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
FOTO BESAMA - Ketua dan anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende serta dari Bagian Fungsional Penata Pemilu KPU NTT foto bersama usai kegiatan sosialisasi pendaftaran dan penggunaan SIAKBA di Hotel Aston, Kupang, Minggu 26 November 2023 Malam 

"Agar masyarakat banyak yang mendaftar, maka persyaratan dan dokumen kelengkapan perlu diketahui oleh calon pendaftar," pungkasnya.

Adapun Persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende adalah sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia; 2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7) berdomisili di wilayah Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)

10) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,

11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Kabupaten, yang dibuktikan dengan surat pernyataan KPU

Baca juga: NTT Memilih, Bupati, Dandim, Kapolres Manggarai Timur: Caleg dan Parpol Jaga Kamtibmas

12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa Keanggotaan apabila terpilih, dan

15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved