Berita Nasional
Gantikan Firli Bahuri, Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Dinilai Cacat Hukum
Namun pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK diduga terindikasi mengalami cacat hukum.
Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi menyusul penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada 24 November 2023.
“Demi Tuhan, saya berjanji dengan sungguh-sungguh untuk menjalankan tugas saya, tanpa menjanjikan dan memberikan apa pun kepada siapa pun, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya saat diambil sumpahnya di hadapan Presiden di Jakarta, Senin.
Nawawi pun berjanji dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Sementara KPK, dirinya tidak akan pernah menerima apa pun atau janji apa pun dari siapa pun, baik langsung maupun tidak langsung.
"Saya bersumpah akan setia dan mempertahankan serta menerapkan ideologi bangsa Pancasila sebagai landasan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 4 Pejabat KPK Segera Diperiksa, Johanis Tanak: Semua Bisa Jadi Tersangka Susul Firli Bahuri
Lebih lanjut, Nawawi berjanji akan menjalankan tugas dan menjalankan kewenangan yang diamanahkan dengan sungguh-sungguh, menyeluruh, obyektif, jujur, berani, dan adil tanpa membeda-bedakan kedudukan, suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan apa pun.
Dalam sumpahnya, Nawawi pun bersumpah akan berusaha semaksimal mungkin menunaikan kewajibannya, sebagai tanggung jawabnya kepada Tuhan, bangsa dan negara.
“Saya bersumpah akan selalu menolak campur tangan apa pun, dengan pantang menyerah menjalankan tugas dan menjalankan wewenang yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 22 November, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(kompas.com/antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.