Kasus Korupsi

4 Pejabat KPK Segera Diperiksa, Johanis Tanak: Semua Bisa Jadi Tersangka Susul Firli Bahuri

Sesuai agenda Polda Metro Jaya pekan ini penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan keterangan tentang dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DIPERIKSA – Empat pejabat KPK, masing-masing Johanis Tanak, Alex Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango, akan segera diperiksa pasca dicopotnya jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Empat pejabat itu diperiksa terkait kasus duhaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI. 

POS-KUPANG.COM – Sesuai agenda Polda Metro Jaya, dalam pekan ini penyidik akan memeriksa lagi sejumlah saksi untuk menguatkan keterangan sebelumnya tentang dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian RI saat Syahrul Yasin Limpo jadi Menteri Pertanian RI.

Dari daftar nama para saksi yang akan dimintai keterangan tersebut, beberapa di antaranya, adalah empat pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Empat pejabat KPK yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, adalah, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Keempat pejabat itu diperiksa, terkait misteri aliran uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih sebagai Menteri Pertanian RI.

Lantas, akankah keempat pejabat tersebut berpeluang menjadi tersangka mengikuti jejak Firli Bahuri yang sudah dicopot jabatannya sebagai Ketua KPK? Akankah terungkap kalau ada pejabat KPK ikut mencicipi uang hasil pemerasan?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan waktu untuk memeriksa empat komisioner KPK tersebut.

Kepada awak media dalam konferensi pers Jumat 24 November 2023, dia mengatakan, bahwa pemeriksaan itu dalam rangka penguatan keterangan yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik.

"Kami sudah agendakan, pemeriksaan para saksi itu mulai dilakukan minggu depan. Para pimpinan KPK juga akan diperiksa ulang terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, FB," ujarnya.

Atas agenda pemeriksaan tersebut, empat pimpinan KPK menyatakan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023.

"Sebagai warga negara, tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ujarnya.

Dikatakannya, bahwa pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan, merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati. Untuk itu, ia memastikan kalau dirinya dan pimpinan KPK lainnya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin 9 Oktober 2023, Johanis Tanak mewanti-wanti kalau Polda Metro Jaya akan mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan. Apabila salah satunya menjadi tersangka, maka 4 komisioner lainnya juga berstatus tersangka.

"Yang perlu dipahami dengan baik, bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang. Kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi), maka 5 orang pimpinan KPK itu tersangka tipikor," kata Tanak dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

Oleh karena itu, Johanis Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya agar cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved