Berita Nasional

Gantikan Firli Bahuri, Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Dinilai Cacat Hukum

Namun pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/Sekretariat Presiden
Nawawi Pomolango saat mengucapkan sumpah dan janji pada pelantikannya menjadi Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang sudah diberhentikan atas dugaan menerima suap dari mantan Menteri Pertanian SYL. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang telah diberhentikan karena jadi tersangka dugaan pemerasan. Pelantikan Nawawi Pomolango berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin 27 November 2023.

Namun pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

Menurut Romli dalam analisisnya, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Nawawi Pomolango_0404
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.

"Prosedur penunjukan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Romli mengatakan, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Romli mengutip undang-undang.

Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Romli dalam analisisnya menyatakan, Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang. Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1).

"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4 (empat) orang," papar Romli.

Baca juga: Meski Telah Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Tetap Masuk Kantor

Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.

Padahal, lanjut Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan melantik Nawawi sebagai Ketua KPK pada hari ini.

Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023). Dalam Keppres itu, Jokowi remi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK.

Pelantikan Nawawi Pomolango_01
Upacara pelantikan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin 27 November 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023). Dalam Keppres itu, Jokowi remi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK. Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi menyusul penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada 24 November 2023.

“Demi Tuhan, saya berjanji dengan sungguh-sungguh untuk menjalankan tugas saya, tanpa menjanjikan dan memberikan apa pun kepada siapa pun, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya saat diambil sumpahnya di hadapan Presiden di Jakarta, Senin.

Nawawi pun berjanji dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Sementara KPK, dirinya tidak akan pernah menerima apa pun atau janji apa pun dari siapa pun, baik langsung maupun tidak langsung.

"Saya bersumpah akan setia dan mempertahankan serta menerapkan ideologi bangsa Pancasila sebagai landasan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: 4 Pejabat KPK Segera Diperiksa, Johanis Tanak: Semua Bisa Jadi Tersangka Susul Firli Bahuri

Lebih lanjut, Nawawi berjanji akan menjalankan tugas dan menjalankan kewenangan yang diamanahkan dengan sungguh-sungguh, menyeluruh, obyektif, jujur, berani, dan adil tanpa membeda-bedakan kedudukan, suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan apa pun.

Dalam sumpahnya, Nawawi pun bersumpah akan berusaha semaksimal mungkin menunaikan kewajibannya, sebagai tanggung jawabnya kepada Tuhan, bangsa dan negara.

“Saya bersumpah akan selalu menolak campur tangan apa pun, dengan pantang menyerah menjalankan tugas dan menjalankan wewenang yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 November, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(kompas.com/antaranews.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved