Berita Timor Tengah Utara
JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Tipikor
Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Dikatakan Hendrik, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp.1.017.908.748.
"Dalam waktu dekat berkas Perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Baca juga: Gelar Kegiatan Bisnis Gathering, Bank NTT Cabang Kefamenanu Beri Hadiah kepada Nasabah Loyal
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menetapkan tersangka 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara pada Jumat, 15 September 2023. Penetapan 2 orang tersangka yakni Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini naik ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU ini mencakup pengelolaan dana pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke RUTAN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Florensia Neonbeni dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022 ditunda oleh Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara. Hal ini dilakukan berdasarkan saran Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Tersangka kasus dugaan korupsi ini batal ditahan lantaran pingsan kemudian jatuh saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022 ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip , S. H, Jumat, 15 September 2023.
Menurutnya, setelah pingsan dan jatuh ketika ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan saran dari dokter, tersangka Florensia kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.