Berita Timor Tengah Utara
JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Tipikor
Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Saat diwawancarai, Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya selaku Penuntut Umum mengatakan, pelaksanaan pelimpahan berkas perkara ini diterima langsung oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Nikson Koen.
Selain melimpahkan surat dakwaan, penuntut umum juga melimpah berkas perkara atas nama masing-masing tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 504 item.
Baca juga: Hadiri HUT PGRI dan Hari Guru ke-78, Bupati TTU Janji Perhatikan Hak dan Kesejahteraan Guru
Menurutnya, proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 atas nama terdakwa Yosefina Lake dan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Florensia Neonbeni.
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini juga dilakukan Penuntut Umum terhadap; Surat Dakwaan atas nama Yosefina Lake selaku Kepala BPBD Kabupaten TTU Tahun 2021 hingga tahun 2022 dan Surat Dakwaan atas nama Florensia Neonbeni yang pada Tahun 2021 menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan juga selaku PPK untuk pengelolaan Dana DSP dari BNPB Pusat.
Selanjutnya pada tahun 2022 Florensia Neonbeni selaku Bendahara pengeluaran.
Baca juga: Seleksi PPPK Kabupaten TTU, Kepala BKDPSDM Sebut 20 Peserta Tidak Mengikuti Seleksi Tertulis
Pasca melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kupang, kata Andre, Jaksa Penuntut Umum akan menanti penetapan Majelis Hakim jadwal sidang untuk perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa, kerugian keuangan negara dalam dalam Dakwaan Penuntut Umum pada perkara pengelolaan Keuangan BPBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp. 1.017.908.748,76.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan penyerahan berkas tahap II perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.
Baca juga: Gelar Rakor Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTU Rencanakan Alternatif Gugatan Perdata Kasus Dana Desa
Pelaksanaan penyerahan berkas tahap II dalam penanganan perkara BPBD kepada JPU Kejari TTU ini berlangsung di Kantor Kejari TTU pada, Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 17. 00 Wita.
Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip menjelaskan, penyerahan berkas tahap II dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini dengan tersangka atas nama Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni.
Penyerahan berkas tahap II ini dilaksanakan karena berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan dengan dihadiri penasihat hukum para tersangka.
Baca juga: Teken MoU Dengan PDAM Tirta Cendana, Bank NTT Kefamenanu Fasilitasi Pemasangan Perdana Meteran Air
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada keduan tersangka adalah Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal.18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Atau Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.
Dikatakan Hendrik, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp.1.017.908.748.
"Dalam waktu dekat berkas Perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Baca juga: Gelar Kegiatan Bisnis Gathering, Bank NTT Cabang Kefamenanu Beri Hadiah kepada Nasabah Loyal
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menetapkan tersangka 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara pada Jumat, 15 September 2023. Penetapan 2 orang tersangka yakni Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini naik ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU ini mencakup pengelolaan dana pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke RUTAN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Florensia Neonbeni dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022 ditunda oleh Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara. Hal ini dilakukan berdasarkan saran Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Tersangka kasus dugaan korupsi ini batal ditahan lantaran pingsan kemudian jatuh saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022 ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip , S. H, Jumat, 15 September 2023.
Menurutnya, setelah pingsan dan jatuh ketika ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan saran dari dokter, tersangka Florensia kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.