Berita Nasional
Firli Bahuri Melawan, Pengacara: Polri Terlalu Memaksakan Penetapan Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri akan melawan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus pemerasan kepada mantan Syahrul Yasin Limpo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri akan melawan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri mengaku keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11).
Ian Iskandar beralasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Politisi NasDem Bicara Ketus: Ini Sangat Memalukan
Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu. Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.
Ian hanya memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan ke eks Kabaharkam Polri tersebut.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ucapnya.
Terkait rencana perlawanan Firli Bahuri itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai tidak masalah karena itu merupakan hak setiap orang.
"Ya ndak apa-apa, semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak papa, itu hak dia dan harus kita hargai. Mudah-mudahan perlawanannya benar," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan sudah banyak contoh bentuk perlawanan seseorang ketika terjerat kasus hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, itu bagian dari proses hukum.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
"Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum," jelas Mahfud MD.
Mahfud juga meminta KPK harus tetap jalan meski Firli Bahuri kini berstatus tersangka.
"Biar proses hukum berjalan. KPK sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari 2 itu semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya kan 5, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," kata Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan empat orang komisioner di KPK masih sah menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.