Kasus Korupsi

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Politisi NasDem Bicara Ketus: Ini Sangat Memalukan

Pasca Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan, terhadap Syahrul Yasin Limpo kala jadi Mentan picu anggota DPR RI angkat bicara

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MEMALUKAN – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basri melontarkan pernyataan tajam mengenai fakta hokum di Indonesia, dimana Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjadi Menteri Pertanian RI. Ia menyebutkan tindakan itu sangat memalukan. 

POS-KUPANG.COM – Pasca Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan, terhadap, Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjadi Menteri Pertanian RI, Anggota Komisi III DPR RI. Taufik Basri angkat bicara.

Poltisi Partai NasDem ini bicara blak-blakan tentang praktik hukum di negara ini. Ia menyebutkan bahwa tindakan Firli Bahuri itu sangat memalukan. Bahkan sangat mencoreng citra hukum di mata publik.

Politisi yang biasa disapa Tobas itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia berdasarkan konstitusi, adalah negara hukum. Oleh karena itu para penyelenggara negara harus menerapkan prinsip rule of law atau aturan-aturan hokum itu sendiri.

Namun yang terjadi saat ini justeru sangat kontras. Pasalnya, sosok yang mestinya menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, justeru melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ia lantas menyinggung proses ketika Firli Bahuri menjalani proses fit and proper test oleh Komisi III. "Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua, bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir di negara hokum ini," tandas Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Saat itu ia lantas menyinggung prinsip hokum sebagai panglima di negara ini. "Prinsip itu ada tiga, Pertama, supremasi hukum, hukum sebagai panglima. Kedua, persamaan di depan hukum. Yang ketiga, praktik putusan pengadilan dan praktik jalannya konstitusi yang berlandaskan pada hak asasi manusia," jelasnya.

Ia pun mencontohkan ciri-ciri hukum yang mulai tak diindahkan oleh para pejabat di negara ini. Pertama, dia melihat bagaimana undang-undang dan pengadilan diatur sedemikian rupa sesuai kepentingan kelompok tertentu.

"Jadi bukan kekuasaan yang kemudian mengikuti hukum yang ada, tapi ketika hukum yang ada dianggap menghambat kekuasaan, itulah yang harus diganti," tegas Tobas.

 Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Baca juga: Kunci Gembok, Dompet dan Kunci Mobil Ketua KPK Firli Bahuri Disita Penyidik Bareskrim

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved