Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Pasca ditetapkan jadi tersangka pemerasan, Dewan Pengawas KPK langsung tancap gas menyurati Presiden Jokowi segera memberhentikan Firli Bahuri

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA BERHENTIKAN – Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyebutkan akan menyurati Presiden Jokowi untuk mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Ini segera dilakukan menyusul Firli telah ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

POS-KUPANG.COM – Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan, Dewan Pengawas KPK langsung tancap gas menyurati Presiden Jokowi untuk meminta agar segera memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris ketika ditemui awak media, Kamis 23 November 2023.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Syamsuddin Haris.

Berdasarkan regulasi itulah, kata Syamsuddin Haris, Dewan Pengawas KPK akan mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya.

Dikatakannya, Firli Bahuri sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU yang mengatur komisioner KPK, maka Firli Bahuri yang telah ditetapkan jadi tersagnka, harus  diberhentikan sementara lantaran telah berstatus sebagai tersangka. 

Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

Syamsuddin Haris menjelaskan, surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.  "Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan, terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjadi Menteri Pertanian RI.

Atas predikat baru Firli Bahuri tersebut, Anggota Komisi III DPR RI. Taufik Basri angkat bicara. Ia bicara blak-blakan tentang praktik hukum di negara ini.

Politisi Partai NasDem tersebut menyebutkan,  bahwa tindakan Firli Bahuri itu sangat memalukan. Bahkan sangat mencoreng citra hukum di Tanah Air.

Politisi yang biasa disapa Tobas itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia berdasarkan konstitusi, adalah negara hukum. Oleh karena itu para penyelenggara negara harus menerapkan prinsip rule of law atau aturan-aturan hukum itu sendiri.

Namun yang terjadi saat ini justeru sangat kontras. Pasalnya, sosok yang mestinya menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, justeru melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ia juga menyinggung proses kala Firli Bahuri menjalani proses fit and proper test oleh Komisi III. "Sangat memalukan. Ini menandakan kita sedang berada pada titik nadir di negara hukum," tandas Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved