Breaking News

Berita Manggarai Barat

Sandiaga Uno Pastikan Persoalan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo Tak Berkepanjangan

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan para pelaku bisnis perhotelan terkait sempadan pantai.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
PANTAI PEDE - Salah satu pantai di Labuan Bajo, yakni Pantai Pede. Pantau ini terletak di Kecaamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Selasa 14 November 2023. 

Denda administrasi tersebut tertuang dalam SK Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan sanksi adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai Pede dan pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.

Baca juga: Wisata Labuan Bajo,10 Pilihan Hotel Dekat dengan Pantai Pede Labuan, Bersih & Nyaman

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan, SK tersebut lahir dari keresahan banyak pihak yang melihat bahwa pantai sebagai area publik, kemudian diprivatisasi oleh hotel-hotel.

"Dikeluarkannya SK ini semuanya berangkat dari keresahan banyak pihak yang kalo dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatekan," jelas Edi, Senin 13 November 2023.

Endi menyebut, total denda dari 11 hotel itu mencapai Rp34 Miliar. Nantinya uang tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai hingga gedung parkir.

Baca juga: Lalai Bayar Retribusi, Bupati Edi Endi Ancam Tenggelamkan Kapal Wisata di Labuan Bajo

Adapun 11 hotel yang mendapat sanksi denda tersebut terdiri atas tujuh hotel di sepanjang pantai Pede yakni Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima.

Empat hotel lainnya berada di sepanjang pantai Wae Cicu, yakni Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Komodo Resort, dan Waecicu Beach. Hingga saat ini, hanya ada dua hotel yang melunasi denda tersebut, yakni Atlantis Beach Club dengan denda Rp 293,3 juta dan Plataran Komodo Rp 1,5 miliar.

Sementara ada dua hotel yang melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yakni Sylvia Resort Komodo dan Ayana Komodo Resort. Dalam prosesnya gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut.

 

Kendati demikian, Edi Endi merespon hasil gugatan tersebut dengan melakukan Peninjauan Kembali atau PK.

"Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," ungkapnya.

Sementara ada 7 hotel yang hingga saat ini belum melunasi denda yakni The Jayakarta Suites Rp.347.601.745, Sudamala Resort Rp.1.150.992.808, Puri Sari Beach Rp. 312.346.620, Luwansa Beach Resort Rp. 213.805.481, Bintang Flores Hotel 1.181.393.598, La Prima Rp. 5.825.800.079 dan Waecicu Beach Inn Rp. 907.987.813. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved