Berita NTT

Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor

Project swasta yang pengelolaannya sesuai kontrak jangka waktu 25 tahun, namun belum genap satu tahun, Pemprov NTT ambil alih

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
SIDANG - Kuasa Hukum Tergugat II, PT Flobamor usai persidangan gugatan perdata PT Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa 11 Juli 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persidangan Gugatan Perdata PT Sarana Investama Manggabar (SIM) terhadap Tergugat I  Pemprov NTT dan Tergugat II, PT Flobamor berlanjut di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 11 Juli 2023.

Gugatan Perdata Nomor 302/PDT.G/2022 terkait pemutusan sepihak atas perjanjian bangun guna serah (BGS)/build operate transfer (BOT) oleh Pemprov NTT dengan pembangunan Hotel Plago, di Pantai Pede, Labuan Bajo

Persidangan gugatan perdata tersebut dengan agenda pihak penggugat PT SIM menghadirkan dua orang saksi masyarakat setempat yang mengetahui dan merasakan kehadiran PT SIM di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat PT SIM, Khresna Guntarto, SH.,M.Kn. menjelaskan bahwa PT SIM sebagai Mitra BGS mendapatkan kompensasi terhadap bangunan hotel yang telah selesai pembangunanya.

Baca juga: EBT Melimpah, Gubernur NTT Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi Daerah

Khresna mengungkapkan bahwa dalam kerjasama tersebut PT SIM sebagai investor kontraktor dan operator selama 25 tahun sejak 2014 dengan mengucurkan dana sebesar Rp 25 miliar untuk membangun Hotel Plango di Pantai Pe'de, Labuan Bajo.

PT SIM mulai mengelola Pantai Pe'de dan Hotel Plango pada pertengahan tahun 2019 hingga April 2020, namun diminta untuk angkat kaki dengan alasan tidak bersedia melakukan kenaikan besaran kontribusi tahunan yang naik drastis mencapai 300 persen.

"Kenaikan dimaksud dari yang semula Rp 255 juta sesuai nilai kontrak yang disepakati, lalu berubah menjadi Rp 834.454.600 sesuai surat peringatan yang diterima oleh PT SIM dan tidak sesuai nilai kontrak awal," jelas Khresna.

Menurutnya, Project swasta yang pengelolaannya sesuai kontrak jangka waktu 25 tahun, namun belum genap satu tahun, Pemprov NTT sudah mengambil alih dan pengelolaannya dilakukan oleh PT Flobamor.

"Permintaan Pemprov NTT tidak dikabulkan oleh PT SIM karena kondisi tahun 2019 perekonomian belum stabil ditambah lagi pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, sehingga tidak ada pemasukan dalam pengelolaan Hotel dan Pantai Pe'de tersebut," ujar Khresna.

Sesuai konsep dalam kontrak, dimulai pada tahun 2014 akan ada peningkatan 10 persen di tahun ke-10 pengelolaan, namun dalam pergantian rezim, Pemprov menjadi tidak sabar menaikkan pendapatan dari Rp 225 juta menjadi lebih dari Rp 800 juta.

Baca juga: Rudenim Kupang Hadir Sebagai Narasumber dalam Dialog Interaktif TVRI NTT

Dampak dari penyegelan Hotel dan Kawasan Pantai Pe'de tersebut, bangunan menjadi terlantar, akses publik ke Pantai Pe'de juga tertutup, serta merugikan masyarakat lokal.

Belum Sempat Kelola

Kuasa Hukum Tergugat II, PT Flobamor, Pengacara Samuel Haning mengatakan dari pihak Penggugat hanya mendapatkan informasi bahwa PT Flobamor berjanji akan memberikan kontribusi kepada pemerintah sebesar Rp 850 juta dari pengelolaan Hotel Plango dan Pantai Pede sesuai gugatan tersebut.

Namun kenyataannya, PT Flobamor belum mengelola apapun yang dilayangkan dalam gugatan dari PT SIM tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved