Berita Manggarai Barat

Sandiaga Uno Pastikan Persoalan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo Tak Berkepanjangan

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan para pelaku bisnis perhotelan terkait sempadan pantai.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
PANTAI PEDE - Salah satu pantai di Labuan Bajo, yakni Pantai Pede. Pantau ini terletak di Kecaamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Selasa 14 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat bicara terkait persoalan privatisasi pantai yang dilakukan 11 hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Sandiaga Uno memastikan persoalan itu tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Pihaknya akan membantu menyelesaikan masalah itu sesuai hukum dan aturan yang ada.

"Kita pastikan ini tidak menjadi sebuah konflik berkepanjangan, akan kita tindak lanjuti dalam koridor hukum," jelas Sandiaga, dikutip Tribunnews, Selasa 14 November 2023.

Baca juga: TNI dan Polri Tanam 200 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai Labuan Bajo

Menurut Sandiaga Uno ini bukan persoalan baru, melainkan sudah disoroti sejak tiga tahun lalu.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan para pelaku bisnis perhotelan terkait sempadan pantai.

"Ini bukan masalah baru, ini sudah 2-3 tahun lalu diangkat dan Pak Deputi kita sudah memfasilitasi beberapa kali dan mencapai kesepakatan. Dan kami akan mengkomunikasikan ini adalah bentuk penerapan dari peraturan pemerintah tentang sepadan pantai," ungkap Sandiaga.

Respon Pihak Hotel

General Manager Puri Sari Beach Hotel Labuan Bajo yang tidak ingin namanya disebut dalam berita menyampaikan keberatan dengan aturan itu, pasalnya aturan itu dibuat setelah Puri Sari Beach Hotel beroperasi.

Puri Sari Beach adalah salah satu hotel yang diberi sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede.

Baca juga: Duduk Soal Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Pemprov NTT di Pantai Pede Labuan Bajo yang Rugikan 8,5 M

"Hotel kami beroperasi 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) keluar tahun 2012, tetapi tetap kena denda juga. Karakter pantai di belakang kita inginkan berbeda, tiap tahun bertambah maju yang nantinya pasti akan memenuhi batas sempadan pantai. Kalau bertambah terus dan akhirnya memenuhi syarat gimana," jelasnya, Selasa 14 November 2023.

Dia juga mempertanyakan apakah aturan tersebut berlaku bagi hotel-hotel baru yang sementara dibangun. Dia meminta Pemkab Manggarai Barat untuk berlaku adil.

"Banyak hotel baru yang akan buka terus bagaimana dengan sempadan pantai mereka, dan apabila resrort di pulau apakah ada aturan sempadan pantai juga?. Dulu berjanji Meruorah juga akan diusut tentang sempadan pantai, mereka malah reklamasi," ujarnya.

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor

Dia menyebut pihaknya akan membayar denda administratif itu apabila hotel lain yang diberi sanksi juga membayar. "Kami tunggu respon dari teman-teman hotel semua, mereka bayar kita juga bayar. Untuk bayar kami sanggup," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membrikan sanksi administratif untuk 11 hotel di Labuan Bajo karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Wae Cicu dan Pantai Pede.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved