Berita Belu

Cegah TPPO, Imigrasi Atambua Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum

Kegiatan yang berlangsung di ballroom Hotel Matahari Atambua ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perlintasan

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan sosialisasi keimigrasian yang bertujuan untuk membentuk desa binaan yang sadar hukum keimigrasian di wilayah perbatasan RI-RDTL Kabupaten Belu. Kamis, 9 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua melaksanakan sosialisasi keimigrasian yang bertujuan untuk membentuk Desa Binaan yang sadar hukum keimigrasian di wilayah perbatasan RI-RDTL Kabupaten Belu

Kegiatan yang berlangsung di ballroom Hotel Matahari Atambua ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perlintasan di perbatasan, Kamis 9 November 2023.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dihadiri oleh narasumber Sekda Belu, Johanes A Prihatin, Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati dan Dansatgas 742/SWY, Tri Juang. 

Baca juga: Perkuat Pengawasan WNA di Kabupaten Belu, Kantor Imigrasi Atambua Gelar Rapat Timpora

Turut hadir sebagai peserta, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Belu, Polres Belu, Kodim 1605/Belu, para camat, kepala desa/lurah serta dari unsur media/pers.

Kepala Imigrasi kelas IIB Atambua, Indra Maulana Dimyati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang TPPO di wilayah perbatasan negara. 

Selain itu, kata dia, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, yang pada akhirnya akan mencegah tindak pidana perdagangan orang di wilayah perbatasan negara.

Baca juga: Nol Kasus Rabies, Pemerintah Kabupaten Belu Gencar Lakukan Vaksinasi 

Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Atambua berencana membentuk desa binaan yang sadar hukum keimigrasian dengan menggandeng desa sadar hukum yang telah dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT. 

"Pembentukan desa binaan ini sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya hanya saja saat ini dilakukan penyegaran atau pengaktifan kembali untuk peningkatan mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dan sedang berjalan," tuturnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Prihatin, menyampaikan dukungan serta penghargaan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Imigrasi Atambua atas kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Atambua

Johanes berharap bahwa desa binaan yang terintegrasi dengan desa sadar hukum akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum yang terkait dengan Imigrasi.

Baca juga: 8.942 Wisman ke NTT Lewat Pos Lintas Motaain Belu

Johanes juga menekankan pentingnya aturan perlintasan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. 

Mantan pengelolah perbatasan ini menjelaskan kebanyakan orang melintasi wilayah perbatasan didorong oleh dua faktor utama, yaitu hubungan sosial yang mencakup unsur adat dan budaya, serta hubungan bisnis, terutama dalam perdagangan.

"Kita sebagai wilayah perbatasan, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan-aturan terkait perlintasan. Karena itu dibutuhkan tanggung jawab bersama, mengingat Kabupaten Belu memiliki 12 kecamatan dan 69 desa, termasuk 18 desa persiapan, yang semuanya berperan dalam menjaga keamanan dan menjaga perbatasan wilayah," tuturnya. 

Sementara terkait, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sekda Johanes mengatakan sering terjadi dari hal-hal kecil dan sederhana serta dilakukan oleh orang terdekat sehingga tidak disadari atau sulit dideteksi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved