Berita NTT

Tercatat Januari-Oktober 2023, Sebanyak 125 Jenazah PMI Ilegal Asal NTT Dipulangkan

Lebih lanjut, Sylvya menyampaikan, pihaknya akan membantu pekerja migran bekerja sama dengan imigrasi untuk mengurus paspor dari pekerja migran.

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) NTT, Sylvia R Peku Djawang 

Sylvia menambahkan, kalau perusahaan itu sudah mengirim pekerja migran, maka harus mnyampaikan kepada Diskopnakertrans NTT dan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

"Intinya bahwa, sebenarnya tidak semua yang pulang itu adalah jenazah TPPO tetapi mereka ilegal. Ilegal itulah yang awal terjadinya trafficking. Kalau sudah masuk trafficking sudah masuk ranah pidana dengan hukuman 15 tahun," tutupnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved