Berita NTT
Tercatat Januari-Oktober 2023, Sebanyak 125 Jenazah PMI Ilegal Asal NTT Dipulangkan
Lebih lanjut, Sylvya menyampaikan, pihaknya akan membantu pekerja migran bekerja sama dengan imigrasi untuk mengurus paspor dari pekerja migran.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) NTT, Sylvia R Peku Djawang
Sylvia menambahkan, kalau perusahaan itu sudah mengirim pekerja migran, maka harus mnyampaikan kepada Diskopnakertrans NTT dan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
"Intinya bahwa, sebenarnya tidak semua yang pulang itu adalah jenazah TPPO tetapi mereka ilegal. Ilegal itulah yang awal terjadinya trafficking. Kalau sudah masuk trafficking sudah masuk ranah pidana dengan hukuman 15 tahun," tutupnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Sylvia Peku Djawang
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.