Berita NTT
Tercatat Januari-Oktober 2023, Sebanyak 125 Jenazah PMI Ilegal Asal NTT Dipulangkan
Lebih lanjut, Sylvya menyampaikan, pihaknya akan membantu pekerja migran bekerja sama dengan imigrasi untuk mengurus paspor dari pekerja migran.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tercatat dari Bulan Januari hingga Akhir Oktober 2023, sebanyak 125 jenazah ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Timur dipulangkan dari Luar Negeri.
"Untuk tahun 2023, berdasarkan angka perminggu lalu yaitu sampai akhir Oktober 2023, ada 125 jenazah asal NTT yang dipulangkan dan semuanya status ilegal," ungkap Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang,SP, MM, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa 7 November 2023
Sylvia menyampaikan, tidak semua jenazah yang dipulangkan dari luar itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau yang disebut TPPO.
"Mereka itu tidak bukan TPPO, kalau illegal, iya. Memang banyak TPPO yang selalu diawali dengan ilegal," katanya.
Menurut Sylvya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah memangkas ilegalnya. Sehingga pihaknya pun mengeluarkan moratorium. Namun, untuk jenazah yang terindikasi TPPO jarang bahkan tidak bisa dipulangkan.
Baca juga: Rakor Dinas Kopnakertrans NTT di Soe, Begini Penjelasan Kadisnaker NTT, Sylvia R. Peku Djawang
"Misalnya, katakanlah yang terindikasi TPPO itu di Malaysia dan meninggal disana, tidak mungkin dipulangkan, karena semua Negara ingin membasmi TPPO. Tetapi kita harus lihat lagi, karena selalu ada penyebab kematian, misalnya meninggal karena sakit," tuturnya.
Sylvya menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 30-an perusahaan legal di NTT yang bertugas merekrut tenaga kerja keluar negeri.
"Ada sekitar 30-an perusahaan legal untuk mempekerjakan pekerja migran. Kami ingin sekali agar semakin banyak perusahaan yang legal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sylvya menyampaikan, pihaknya akan membantu pekerja migran bekerja sama dengan imigrasi untuk mengurus paspor dari pekerja migran.
Baca juga: Kukuhkan Kawan PMI, Kapolda NTT Minta Komitmen Tinggi dan Strategi dalam Memerangi TPPO
Dikatakannya, yang menjadi persoalan adalah para pekerja migran banyak yang tidak suka mengurus visa kerja karena waktunya yang cukup lama, sehingga memilih yang cepat dan masuk dalam pekerja ilegal.
"Kami punya LTSA di depan Hotel Amaris, Kota Kupang dengan mikiki jajaran meja-meja BPJS, imigrasi, Disdukcapil, BNI, Klinik dan lainnya. Jadi, dalam satu kali kepengurusan bisa beres di situ," ungkapnya.
"Kalau paspor ini kami bisa bantu bekerja sama dengan imigrasi. Paspor bisa urus dua atau tiga hari sudah bisa jadi, tetapi urus visa kerja itu yang lama karena visa kerja itu harus dilatih dulu kurang lebih dua minggu. Kalau penatalaksana rumah tangga kurang lebih tiga mingguan dilatih," bebernya.
Sejauh ini, kata Sylvia, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang merekrut pekerja migran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.