Harga Tiket Pesawat Mencekik
Menhub Pertimbangkan Turunkan Batas Atas Tiket Pesawat di Wilayah Indonesia Timur, Termasuk NTT?
Kemenhub menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menurunkan tarif batas atas ( TBA ) tiket pesawat agar harga tiket pesawat lebih terjangkau.
POS-KUPANG.COM, Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat wilayah Indonesia Timur, khususnya pengguna moda transportasi udara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menurunkan tarif batas atas ( TBA ) tiket pesawat agar harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan TBA tersebut kemungkinan akan diterapkan untuk penerbangan di daerah-daerah Indonesia Timur.
Baca juga: Menanti Janji Menhub Usai Dicurhati Harga Tiket Pesawat Domestik NTT yang Mencekik Leher
Pasalnya, harga tiket pesawat di Indonesia timur cukup tinggi sehingga banyak masyarakat yang tidak mampu naik pesawat.
"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ujar Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (2/11/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian , dia tidak menjelaskan lebih lanjut daerah mana saja yang memungkinkan untuk diturunkan TBA-nya.
Yang jelas, kata dia, penurunan TBA tersebut dapat menghilangkan disparitas harga di daerah tertentu sehingga masyarakat yang kini daya belinya terbatas mampu untuk membeli tiket pesawat.
"Di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," ucapnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mencekik Leher, Pemprov NTT Singgung Monopoli, Pj Gubernur Akan Lakukan Ini
Sebagai informasi, penetapan TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket pesawat belum berubah sejak 2019 meskipun nilai tukar rupiah terus berfluktuasi. Terlebih, saat ini nilai tukar rupiah melemah akibat kondisi ketidakpastian global.
Mengacu kepada data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada pembukaan perdagangan hari ini di level Rp 15.874 per dollar AS.
Oleh karenanya, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali penetapan TBA dan TBB tarif pesawat. Sebab, melemahnya nilai tukar rupiah dapat menaikkan biaya operasional maskapai dan harga bahan bakar avtur.
Terkait hal itu, Menhub mengatakan, pihaknya juga harus memperhatikan daya beli masyarakat yang terbatas, terutama di Indonesia Timur.
"Kita ini kan enggak bisa melihat one side, kita harus melihatnya 360 derajat terhadap satu permasalahan. Kita lihat dunia penerbangan memang sangat terdampak, masyarakat juga daya beli terbatas. Lalu, pemerintah dengan fiskal yang diberikan ini tidak mudah membuat satu solusi secara directly. Oleh karenanya, kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini," tuturnya.
Janji Menhub Usai Dicurhati Harga Tiket Pesawat Domestik NTT yang Mencekik Leher
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.