Harga Tiket Pesawat Mencekik
Menhub Pertimbangkan Turunkan Batas Atas Tiket Pesawat di Wilayah Indonesia Timur, Termasuk NTT?
Kemenhub menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menurunkan tarif batas atas ( TBA ) tiket pesawat agar harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Selanjutnya, meningkatkan peran Pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
Upaya yang ketiga yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
Jadi keluhan bersama
Polemik tingginya harga tiket untuk penerbangan domestik dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meresahkan masyarakat terutama pengguna moda transportasi udara.
Keluhan masyarakat telah disuarakan dewan dalam berbagai kesempatan, termasuk secara resmi saat memberi pandangan umum pada Sidang Paripurna DPRD NTT pekan lalu.
Semua fraksi di DPRD NTT ramai-ramai menyoroti kenaikan harga tiket pesawat untuk penerbagan domestik. Harga tiket pesawat domestik dirasa mencekik leher.
Anggota Komisi Kesejahteraan DPRD NTT, Emanuel Kolfidus menyebut bahwa penetapan harga tiket pesawat komersil domestik dalam wilayah provinsi NTT tidak logis.
Hal itu lantaran harga tiket pesawat antar kota dalam provinsi NTT lebih tinggi dari harga tiket penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa pengguna jasa transportasi udara sangat terbebani dengan mahalnya harga tiket pesawat tersebut.
Sementara Fraksi Golkar menengarai, kenaikan harga tiket pesawat karena tidak ada kebijakan perlindungan dari pemerintah terhadap maskapai yang merupakan milik konsorsium pengusaha NTT. Hal tersebut menyebabkan maskapai seperti Trans Nusa kalah bersaing.
Juru bicara Fraksi Golkar NTT, Muhammad Ansor menyebut saat ini terjadi persaiangan bebas antar maskapai yang melayani penerbangan rute NTT.
“Naiknya harga tiket yang tinggi saat ini karena perusahaan airline di luar kendali Pemda dan perusahaannya milik swasta dari luar NTT,” kata Muhammad Ansor dalam paripurna, Rabu (27/9/2023).
Langgar batas atas tarif
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menyebut saat ini harga tiket pesawat yang dijual operator penerbangan untuk penerbangan dalam wilayah udara NTT telah melampaui tarif yang diatur oleh Menteri Perhubungan.
Menurut Isyak Nuka, penetapan tarif itu melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.