Berita Timor Tengah Utara
Ketua BPD Minta Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Kiusili
pihaknya juga mengikutsertakan LHP dana desa Desa Kiusili yang mana terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Kiusili, Matilda Sila meminta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili periode 2014-2019.
Permintaan Ketua dan jajaran BPD Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini merupakan lanjutan dari penyampaian laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Kiusili yang telah dilakukan beberapa lalu.
Pasalnya, pasca dilaporkan, ada beberapa oknum yang diduga merupakan tim dari salah satu figur di desa menyebarkan isu kepada masyarakat bahwa laporan dan berita terkait dugaan penyelewengan tersebut merupakan informasi bohong atau hoax.
Isu yang disebarkan di tengah masyarakat tersebut, lanjutnya, kemudian memantik nurani Matilda Sila beserta rekan-rekannya untuk memperjuangkan keadilan serta membuktikan kepada masyarakat Desa Kiusili bersama oknum-oknum tersebut bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kiusili merupakan fakta yang mesti diketahui masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Timor Tengah Utara Sebut Ketidakhadiran Tiga Anggota dalam Bimtek di Kupang
Menurut Matilda, dalam laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu ke kantor Kejari TTU tersebut, pihaknya juga mengikutsertakan LHP dana desa Desa Kiusili yang mana terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018. Pasca dilaporkan, pihak Kejari TTU belum melakukan pemanggilan kepada Matilda sebagai saksi atas laporan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan kami, untuk kami mempertegas segera dari Kejari TTU untuk memanggil kami sebagai saksi juga yang terlapor untuk menangani kasus ini lebih cepat sebelum pelantikan," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Mei 2023.
Ia menegaskan, dengan dipercepatnya pemeriksaan terhadap para saksi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Kiusili akan membuka tabir-tabir fakta yang selama ini tertutup. pihaknya tidak mau di
Dikatakan Matilda, ada beberapa gejolak kecil di desa setempat yang dialami dirinya pasca melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili ke Kejari TTU.
Baca juga: Penyebab Kerugian Dana Desa Letneo dan Fatusene Timor Tengah Utara Ditentukan dalam Waktu Dekat
Diduga tim sukses Melkianus Kono melakukan pengancaman berupa kata-kata yang tidak menyenangkan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
"Ada oknum-oknum tertentu yang memang sudah hampir mau datang melakukan tindak kekerasan fisik tetapi tidak mengenai kami sebagai pelapor. Setelah ada kejadian itu, saya sebagai BPD berusaha melakukan pelaporan menuju ke Polres. Bhabinkamtibmas menyarankan tidak terjadi bentuk kekerasan fisik sehingga beliau bilang tinggal di desa tapi nanti kami akan menyampaikan ini ke Kapolres untuk menjadi atensi," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.
Mantan Kepala Desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kejari TTU beberapa waktu lalu oleh ketua, wakil dan sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Bijaepasu Timor Tengah Utara
Hal ini disampaikan Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu.