Pilpres 2024
Ketua MK Anwar Usman: Sumpah Demi Allah, Saya Ketiduran
Ketua MK Anwar Usman mengklarifikasi tuduhan menyampaikan kebohongan soal alasan tak ikut memutus beberapa perkara.
“Secara tekstual, yang dimohonkan bersyarat adalah ‘berusia paling rendah 40 tahun’ untuk dibuat alternatif atau dipadankan dengan “...atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Saldi membaca dissenting opinion dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin.
Dia menerangkan bahwa benar kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana amar permohonan adalah jabatan yang dipilih lewat pemilu. Tapi Saldi menegaskan perlu diberi catatan tebal bahwa tak semua jabatan yang dipilih lewat pemilu adalah kepala daerah.
Saldi memahami bahwa hakim bisa sedikit bergeser dari petitum pemohon untuk mengakomodasi permohonan demi putusan yang seadil-adilnya.
Namun kata dia, celah ‘sedikit bergeser’ hanya bisa dilakukan sepanjang masih punya ketersambungan dengan petitum (alasan-alasan) permohonan.
Apalagi permohonan pemohon sangat eksplisit bertumpu pada berpengalaman sebagai kepala daerah, serta menggunakan kata ‘pengalaman’ sekaligus ‘keberhasilan’.
Baca juga: Sidang Pelanggaran kode Etik Hakim MK: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus
Bahkan pemohon mencontohkan secara jelas dengan membawa Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan.
“Artinya permohonan Nomor 90 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih.” Kata Saldi.
Atas hal ini, Saldi pun bertanya haruskan Mahkamah bergerak sejauh ini dengan memutus perkara yang tak dimohonkan oleh pemohon.
“Haruskan Mahkamah bergerak sejauh itu?” tanya Saldi.
Bakal Diputus 7 November
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) akan membahas rancangan putusan mereka terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, rancangan putusan terkait kasus pelanggaran etik hakim konstitusi akan mulai dibahas, pada Senin (6/11) pekan depan.
Kemudian, nantinya pada Selasa (7/11), putusan akan segera dibacakan kepada publik.
Baca juga: Hakim MK Asal NTT Setujui Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah
“Izinkan kami mulai hari Sabtu akan membahas rancangan putusan. Terutama mulai Senin lah, karena saya akan keluar kota. Baru hari Minggu pulang,” kata Jimly, Jumat (3/11).
“Mulai Senin. Senin ya, hari Minggu kali ya saya udah pulang. Senin,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.