Pilpres 2024

Ketua MK Anwar Usman: Sumpah Demi Allah, Saya Ketiduran

Ketua MK Anwar Usman mengklarifikasi tuduhan menyampaikan kebohongan soal alasan tak ikut memutus beberapa perkara.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang gugatan batas usia capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Ketika itu, 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.

RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief.

Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.

“Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting-nya.

Baca juga: Dibanding Hakim Lain, Ketua MK Terbanyak Dapat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik

“Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo,” tambah Arief.

Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah). MK pun menolak ketiga gugatan itu.

Namun, dalam RPH berikutnya dalam perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan ia tak ikut memutus perkara karena alasan kesehatan.

Dengan kehadiran Anwar dalam RPH kali ini sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kaget Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat

Sejauh ini, MKMK telah memeriksa 6 hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Sementara, Anwar Usman yang juga berstatus terlapor dalam perkara di Majelis Kehormatan MK, meminta para pihak yang menuduh adanya kejanggalan dalam putusan batas usia capres-cawapres untuk membaca berkas putusan dimaksud.

Anwar juga meminta pihak yang menuduh dirinya mengabulkan permohonan yang tak dimohonkan pemohon, untuk membaca secara teliti dan mendalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya.

“Namanya putusan hakim, makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangan demi pertimbangan,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dalam dissenting opinion putusan yang dikemukakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dijabarkan fakta bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan oleh pemohon.

Saldi menyatakan bahwa pemohon hanya meminta bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 tak tak punya kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Terancam Batal Cawapres

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved