Berita Nasional

Periksa 3 Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan atas tiga hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) telah menyelesaikan pemeriksaan atas tiga hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly Asshiddiqie di Gedung MK.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa itu juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Namun begitu Jimly Asshiddiqie masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya

Namun begitu di satu sisi, Jimly Asshiddiqie masih mengungkapkan ihwal apa-apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan itu secara umum. Mengingat, sebelum sidang pemeriksaan terlapor, MKMK juga memeriksa para pelapor dalam sidang terbuka.

Seperti hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90.

"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," jelasnya.

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," sambung Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Profil Daniel Foekh, Hakim MK Asal NTT yang Setuju Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah mencurahkan semua yang ia ketahui ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan MK ( MKMK ).

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny Nurbaningsih.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly Asshiddiqie mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved