Berita NTT
Hakim MK Asal NTT Setujui Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah
berbagai pertentangan dilakukan yang menilai hakim melanggar prosedur dengan menambah klausal pasal tersebut.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim di Mahkamah Konstitusi atau MK belakangan ini tengah disoroti pasca putusan dari gugatan pendaftaran batas minimal usia capres - cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan hakim MK, Senin 16 Oktober 2023, hakim memutuskan usia minimal tetap 40 tahun. Akan tetapi, dibolehkan bagi warga negara yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, sekalipun orang itu berusia di bawah 40 tahun.
Sidang putusan terhadap gugatan dari berbagai pihak itu melibatkan 9 hakim yang dipimpin Anwar Usman sebagai hakim ketua. Para hakim terbelah dalam tiga pendapat yakni menyetujui, berbeda pendapat dan setuju dengan alasan lain.
Dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, terdapat dua hakim yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion tapi menyetujui gugatan itu, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Dirangkum dari berbagai informasi, Daniel Foekh merupakan orang pertama dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Baca juga: Bawaslu NTT Sebut Kabupaten Manggarai Rawan Hoax di Pemilu
Menurut Daniel ketika sidang itu, usia capres atau cawapres tetap paling rendah 40 tahun. Dia tidak setuju atau menolak usia capres-cawapres menjadi 30.
Namun begitu, capres-cawapres tetap bisa berasal dari sosok yang pernah menjabat kepala daerah. Daniel Foekh memberi catatan bahwa kepala daerah yang dia maksud berada di tingkat provinsi atau setara dengan gubernur.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'," kata Daniel Foekh.
Daniel Foekh juga memberitahu berbagai negara yang mana memiliki aturan batas usia capres-cawapres dari 30 tahun, 35 tahun, 40 tahun dan 45 tahun.
Dalam laman resmi MK RI diketahui pria bernama Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ini terpilih sebagai Hakim MK pada Juli 2020 lalu dengan masa jabatan hingga 2025. Ia dipilih langsung Presiden Joko Widodo menggantikan I Dewa Gede Palguna.
Daniel Foekh merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Anak kelima dari tujuh bersaudara ini punya 2 ijazah SD karena mengulang sekolah atas kemauan ayahnya.
Mulanya ia menamatkan sekolah di Kefamenanu, Timor Tengah Utara tapi kemudian bersekolah lagi di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT.
Ayahnya tidak mau nilai Daniel buruk sehingga berimbas pada kesempatan menjadi seorang guru. Niat ayahnya itu justru berbeda dengan cita-cita Daniel Foekh, yang ingin bergelut ke ilmu hukum.
Pada akhirnya, pria kelahiran Kupang 15 Desember 1964 ini menempuh pendidikan hukum sekalipun tak disetujui ayahnya. Ia mengambil pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.