Pilpres 2024
Dibanding Hakim Lain, Ketua MK Terbanyak Dapat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Dibanding hakim lainnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman paling banyak mendapatkan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Dibanding hakim lainnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman paling banyak mendapatkan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan yang diterima itu umumnya ekstrem.
Berangkat dari fakta itulah sehingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengagendakan pemeriksaan Ketua MK, Anwar Usman yang sedianya dilaksanakan pada hari ini, Jumat 3 November 2023.
Hal itu diungkapkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis 2 November 2023. "(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman), Pak Ketua kami undang lagi," ujarnya.
Dikatakannya, Ketua MK itu diperiksa lagi karena menerima laporan terbayak dalam dugaan pelanggaran kode etik. Laporan publik atas Ketua MK, Anwar Usman, paling banyak dari hakim konstitusi lainnya.
Dari 21 laporan yang diajukan para pelapor, lanjut Jimly Asshiddiqie, paling banyak soal Ketua MK, Anwar Usman.
Baca juga: Periksa 3 Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
Oleh karena itu, katanya, pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Ketua MK ini, untuk mengklarifikasi semua laporan yang disampaikan para pelapor ke MKMK.
"Paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua (Anwar). Jadi enggak cukup hanya satu kali. Kami harus beri kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem," ujar mantan hakim konstitusi itu.
Jimly juga mengungkapkan, selain memeriksa Anwar Usman, MKMK juga akan memeriksa panitera MK secara tertutup. “Jadi pemeriksaan kedua ini dilakukan secara tertutup,” ujarnya.
Kecuali itu, katanya, MKMK juga akan memeriksa ahli yang dihadirkan pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim atas nama Zico Leonard.
Ahli yang akan dihadirkan, kata Jimly, adalah mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. MKMK juga akan memeriksa dua pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi itu.
"Kami akan mendengarkan keterangan Pak Palguna, mantan hakim, mantan Ketua MKMK. Nah itu bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan," ucapnya.
Baca juga: Sidang Pelanggaran kode Etik Hakim MK: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus
Untuk diketahui, sampai saat ini, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sejak 31 Oktober hingga Kamis 2 November 2023.
Selain itu, MKMK juga telah memeriksa 19 pelapor. Jadi, dalam kasus ini,
sebanyak 21 pihak melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu berkaitan dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang saat ini telah secara resmi mendampingi calon presiden Prabowo Subianto pada di Pilpres 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.