Penyelundupan Komodo di Labuan Bajo
Anak Komodo di NTT Dijual Rp 28 Juta Per Ekor
Salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia tersebut dijual ke pembeli di Bali dan Jawa dengan harga antara Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per ekor
POS-KUPANG.COM, Kupang - Anak komodo dari Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata kerap dijual ke luar daerah.
Salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia tersebut dijual ke pembeli di Bali dan Jawa dengan kisaran harga antara Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per ekor.
Adapun upaya penjualan anak komodo dari Taman Nasional Komodo NTT itu berhasil dibongkar petugas pada Senin (30/10/2023) lalu.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Upaya Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor anak komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (30/10/2023) lalu. Para pelaku pun berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, pelaku sudah 5 kali menyelundupkan dan menjual satwa komodo ke luar daerah.
"Kami dalami ternyata pelaku tersebut sudah pernah melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa anak komodo ini, sudah pernah menjual sebanyak 5 kali," kata Budi dikutip dari Kompas.com.
Budi mengungkapkan, pelaku kali pertama menjual Komodo pada Juni 2023. Selama Juni, ia menjual sebanyak 2 kali. Kemudian bulan September 2 kali.
"Yang terakhir bulan Oktober yang kita ungkap," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyelundupan 1 Anak Komodo Digagalkan di Labuan Bajo, Pelaku Simpan dalam Tas Ransel
Ia mengatakan, setelah didalami pelaku utama tidak sendirian.
"Jadi ada tiga orang lainnya bertugas untuk mengomunikasikan kepada yang menangkap di Pulau Rinca. Jadi anak komodo ini ditangkap di Pulau Rinca di Kampung Kerora," pungkasnya.
Kronologi penangkapan
Tim gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan seekor anak komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin 30 Oktober 2023.
Adapun kronologinya, pada Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 08.40 Wita, terduga pelaku berinisial HR (24) menitipkan tas ransel yang berisi komodo ke salah satu sopir truk yang hendak menyebrang ke Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Sopir truk tersebut curiga karena isi tas ransel itu terus bergerak-gerak. Karena curiga pria tersebut lantas melaporkan ke pihak berwenang yang sedang bertugas di pelabuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.