Berita Sumba Timur
Tidak Ada Insinerator, 22 Puskesmas dan 3 RS di Sumba Timur Tampung Limbah Medis di Tempat Sementara
Selain limbah medis, semua fasilitas kesehatan juga wajib memiliki izin lingkungan, dan izin usaha yang dilakukan pengawasan secara periodik/berkala.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penanganan limbah medis dari semua fasilitas kesehatan khususnya tiga Rumah Sakit (RS) swasta dan 22 unit Puskesmas masih disimpan pada tempat penampungan sementara.
Sedangkan khusus RSUD Umbu Rara Meha Waingapu sudah memiliki insinerator sendiri sehingga mampu mengolah limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Marolop Simanjuntak kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 31 Oktober 2023
Marolop mengatakan terkait insinerator telah dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terletak di Mamboro -Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah.
Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Kembali Raih Akreditasi Paripurna
Adapun insinerator tersebut akan melayani pengolahan limbah medis dari semua faskes yang ada di wilayah empat kabupaten Sumba dengan kapasitas satu Ton per hari.
"Sesuai informasi yang kami terima bahwa insinerator tersebut masih dalam proses perizinan, dan rencananya akan resmi beroperasi pada Desember 2023 mendatang, sehingga bisa melayani pengolahan limbah medis dari semua faskes di empat kabupaten," jelas Marolop.
Sebagai instansi teknis yang akan mengelola insinerator tersebut, DLHK NTT telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Dinas Kesehatan yang mengelola semua puskesmas dan rumah sakit agar mengganggarkan biaya pengolahan limbah medis sebesar Rp 27.000 per hari di luar ongkos kirim sesuai Perda yang dikeluarkan Pemprov NTT.
Baca juga: Dukung Pariwisata Berbasis Kawasan di Pulau Sumba, Ketua DPRD Sumtim: Seharusnya Gotong Royong
Masalah lainnya, Pemerintah Daerah harus menyediakan angkutan khusus untuk mengangkut limbah medis dari tempat penampungan sementara ke tempat insenerator tersebut.
"Harus ada angkutan khusus dan kami kami sudah berkomunikasi dengan Dinas PUPR yang mempunyai program SG-Sanitasi, sehingga ada kendaraan khusus yang bisa dipakai untuk menangani limbah medis dan B3 dari puskesmas dan rumah sakit swasta di Sumba Timur," terangnya.
Terkait pengawasan, DLH melakukan pengawasan secara rutin dilakukan berupa pembinaan terhadap semua pusmesmas, rumah sakit swasta, klinik dokter praktek.
"Pembinaan diantarannya tatacara penyimpanan limbah B3 yang baik dengan menyiapkan ruangan khusus yang tidak dipakai sesuai standar untuk tempat penampungan sementara, dan salah satu klinik dokter praktek juga sudah menyediakan tempat penampungan sementara, bahkan sudah ada tim akreditasi yang sementara melakukan penilaian," tambah Marolop.
Selain limbah medis, semua fasilitas kesehatan juga wajib memiliki izin lingkungan, dan izin usaha yang dilakukan pengawasan secara periodik/berkala.
Pihaknya berharap semua fasilitas kesehatan dapat memenuhi Aturan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.