Berita Sumba Timur Hari Ini

Sidang Gugatan Terhadap RSUD Umbu Rara Meha, Dua Saksi Pihak Rumah Sakit Ditolak Majelis Hakim 

Ketiga saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi ketiga, keempat dan kelima dari pihak rumah sakit selalu pihak tergugat. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tiga saksi yang diajukan pihak RSUD Umbu Rara Meha dalam sidang lanjutan perkara gugatan PMH antara tiga vendor yang menjadi penyedia jasa kepada RSUD Umbu Rara Meha Waingapu di PN Waingapu, Rabu 27 April 2022. Dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat ditolak MAJELIS hakim untuk memberi kesaksiannya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Dua orang saksi yang dihadirkan pihak RSUD Umbu Rara Meha selalu tergugat dalam sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ditolak oleh majelis hakim. 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat yang digelar di ruang sidang Cakra PN Waingapu pada Rabu 27 April 2022 pagi, Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan mengabulkan keberatan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Umbu Hiwa.

Dua saksi yang ditolak untuk memberikan keterangan dan diperiksa pada sidang lanjutan tersebut terdiri dari dr. Rudi Damanik, direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dan Mariana Novita, PPK pada RSUD Umbu Rara Meha. 

Baca juga: Bekerja pun Bisa Peroleh Pahala Saat Ramadan, Kerjakan Amalan Sunnah Ini

"Keberatan kuasa penggugat kami terima, ini demi menjaga objektivitas keterangan saksi. Dr Rudi tidak kami periksa, karena sebelumnya telah hadir di persidangan, kami menerima keberatan kuasa penggugat," ujar Wilmar. 

Keputusan menolak dua saksi dari tiga saksi yang dihadirkan pihak tergugat itu diambil dalam musyawarah ketiga majelis hakim setelah ketua Majelis hakim menskor sidang selama lima menit. 

Selain karena kedua calon saksi yang dihadirkan itu telah rutin hadir dan mengikuti sidang sidang sebelumnya, penolakan terhadap dr. Rudi Damanik untuk bersaksi juga didasarkan pada jabatannya sebagai direktur rumah sakit yang bertanggung jawab atas rumah sakit itu. 

Baca juga: Renungan Harian Katolik Rabu 27 April 2022: Barangsiapa Berbuat Jahat Membenci Terang

Satu saksi lainnya, Us, dari Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa pada Setda Sumba Timur memberikan keterangan dalam sidang itu. 

Ketiga saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi ketiga, keempat dan kelima dari pihak rumah sakit selalu pihak tergugat. 

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pekan sebelumnya, pihak tergugat menghadirkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, drh. Yohanes Anggung Praing yang bertindak sebagai Dewan Pengawas RSUD Umbu Rara Meha Waingapu serta Kepala Penanganan Komplain RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Febronia Juniora.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Ini Amalan Sunah sebelum Shalat Idul Fitri, Mandi hingga Pakai Wewangian

Sidang pemeriksaan saksi dari tergugat berlangsung tiga kali. 

Ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan manajemen rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur atas dugaan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. 

Gugatan diajukan oleh tiga perusahaan yang merupakan penyedia jasa atau vendor di rumah sakit itu, yakni CV. Bumi Marapu yang bertindak selaku penggugat 1, CV. Indah Raya yang bertindak sebagai penggugat 2 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3.

Sidang perdana perkara gugatan dengan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu 9 Februari 2022 pagi tidak dihadiri oleh pihak tergugat. 

Baca juga: Doa Puasa Hari Ini Ramadan ke-25, Perbanyaklah 3 Amalan Sunnah di Penghujung Ramadhan, Apa Saja?

Dalam gugatan tersebut,  penggugat menuntut kerugian sebesar akibat pemutusan kontrak kerjasama sepihak yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.

Pihak penggugat pertama  yakni CV. Bumi Marapu menggugat kerugian sebesar Rp 1.066.879.630, pihak penggugat kedua CV. Indah Raya menggugat kerugian sebesar Rp 295.210.000 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3 menggugat kerugian Rp 209.577.000.

Selain kerugian materil, tiga penggugat juga menuntut kerugian immaterial masing masing sebesar Rp 1 miliar.* (*)

Berita Sumba Timur Hari Ini 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved