Korupsi Dana BOS
Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Kejari Timor Tengah Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
Dikatakan, setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa Jonas S.A. Tana, S.Pd menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan atau Kejari TTS melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMAN Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan S.H kepada Pos Kupang, Senin, 23 Oktober 2023.
"Pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, tahun 2016-2019 sebanyak 1 (satu) orang," kata Putu.
Baca juga: Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Tersangka Jonas Tana Diperiksa Jaksa Selama 4 Jam
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
"Tersangka Jonas SA Tana, S.Pd. disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan kata Putu, telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRINT-03/N.3.11/Ft.2/10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 Terhadap Tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd.
"Jonas ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak 19 Oktober 2023 s/d 07 November 2023," ucapnya.
Dikatakan, setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa Jonas S.A. Tana, S.Pd menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang.
"Proses tersebut berjalan aman dan terkendali," imbuhnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.