TOPIK
Korupsi Dana BOS
-
Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini menyangkut manipulasi pengunaan dana BOS. Manipulasinya disebut-sebut oleh sang kepala sekolah
-
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Cornelis Oematan, mengatakan pihaknya memeriksa puluhan saksi soal dugaan korupsi tersebut.
-
Dikatakan, setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa Jonas S.A. Tana, S.Pd menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang.
-
Dijelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
-
Dirinya mengatakan, berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2018, dilarang menggunakan dana bos untuk biaya transportasi.
-
Dirinya menjelaskan, pengembalian kerugian negara tambah mungkin bisa mengurangi hukuman, tapi tidak untuk menghentikan proses hukum.
-
Sebelum kita tetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut, terlebih dahulu kami ekspose (gelar perkara) bersama pimpinan dan penyidik
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved