Korupsi Dana BOS di TTS

BREAKING NEWS: Selewengkan Dana BOS, Kepala SMAN I Kuanfatu Ditetapkan sebagai Tersangka 

tersangka JS menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Jaksa penyidik diruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Selatan.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI TTS
TERSANGKA - Tersangka JS saat diperiksa oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatanmenetapkan JS, Kepala SMA Negeri I Kuanfatu JS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan beserta barang bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS di SMAN 1 Kuanfatu tahun 2016-2019.

Hasil penyilidikan tersebut tertuang pada Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 tanggal 11 Agustus dengan kerugian negara sebesar Rp 312.853.269.

Baca juga: Tiga Tahapan Dilakukan Diskominfo NTT Tangani Hoax Menuju Pemilu 2024

Berdasarkan press rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 3 Oktober 2023, Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH mengatakan, penetapan tersangka setelah JS diperiksa selama 4 jam oleh Jaksa penyidik.

Menurut dia, tersangka JS menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Jaksa penyidik diruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TTS.

Disampaikan,  tersangka JS pada saat penyidikan telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 235.487.500.

Karena perbuatan penyelewengan dana BOS tersebut, tersangka JS disangkakan melanggar; Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved