Korupsi Dana BOS di TTS
Jaksa Tahan Kepala SMAN I Kuanfatu Timor Tengah Selatan, Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
tersangka JS juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Selatan menahan Kepala SMAN I Kuanfatu, imbas dari dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Dugaan penyelewengan dana BOS itu terjadi pada periode 2016-2019.
Kasi Penkum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 3 Oktober 2023 mengatakan, Kejari TTS menahan JS, selalu Kepala SMAN I Kuanfatu akibat dugaan korupsi tersebut.
"Senin, 02 Oktober 2023 pukul 14.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri TTS, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana BOS Pada SMA Negeri Kuanfatu, terhadap Kepala SMAN I Kuanfatu bernama JS," ujarnya.
Baca juga: Polda NTT Gelar Donor Darah Sambut HUT ke- 72 Humas Polri
Penetapan terhadap JS itu dari hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS di SMAN I Kuanfatu.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 312.853.269," imbuhnya.
Menurut Raka Putra, jaksa penyidik sebelum menetapkan JS sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan hampir empat jam di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTS.
Raka Putra menambahkan, tersangka JS juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan.
Hasil pemeriksaan, kata dia, menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.
Adanya sakit yang diderita JS, penahanan terhadap tersangka ini dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan.
Adapun tersangka JS menurutnya, telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.
Karena perbuatannya tersangka JS disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.