Korupsi Dana BOS

Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Tersangka Jonas Tana Diperiksa Jaksa Selama 4 Jam

Dijelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

|
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
PERIKSA - Tersangka Jonas SA Tana (membelakangi lensa), tersangka kasus korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu saat diperiksa Jaksa Penyidik di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan memeriksa tersangka Jonas SA Tana selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA.

Pemeriksaan ini dilakukan usai penetapan tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMAN Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019.

Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Senin, 2 Oktober 2023. 

Untuk diketahui, Kepala SMA Negeri Kuanfatu periode 2016 - 2021, Jonas S.A Tana, S.Pd ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana Bos SMAN kuanfatu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kepala SMAN Kuanfatu Timor Tengah Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS 

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Tahun 2016-2019 sebanyak 1 (satu) orang yaitu mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Jonas Tana," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan S.H.

Dijelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu juga termasuk surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Baca juga: Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Kejari Timor Tengah Selatan Sudah Kantongi LHP

Dijelaskan, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe.

"Tersangka Jonas dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi sehingga dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 (dua puluh) hari," tuturnya.

Tersangka Jonas kata Setiawan, telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah pada saat penyidikan sebesar Rp. 235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 

"Karena perbuatannya Tersangka Jonas disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved