Berita Timor Tengah Utara

Bantu Masyarakat Tidak Mampu Via Program LATEN, Lurah Tubuhue Apresiasi ATR/BPN Timor Tengah Utara

biaya penerbitan sertifikat tanah melalui Program LATEN sangat terjangkau terkhusus oleh masyarakat kurang mampu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KANTOR ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara
FOTO BERSAMA - Foto bersama usai penyerahan serifikat tanah oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Galih Suma Telada, S.T dan jajaran yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Program LATEN 

Sedangkan pada tahap kedua, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui Program LATEN tersebut sebanyak 160 orang. 

Dikatakan pria yang akrab disapa Yanes ini bahwa, kelebihan Program tersebut yakni tidak ada batasan target jumlah pemohon penerbitan sertifikat tanah dan tidak ada batasan waktu.

Bagi masyarakat tidak mampu yang hendak mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan atau desa. Sementara bagi pensiunannya, dibuktikan dengan SK Pensiun.

Ia menambahkan, bagi masyarakat tidak mampu dan pensiunan ASN serta TNI-POLRI biaya pengukuran tanah dan pemeriksaan tanah Rp.0 .

Sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut, biaya penerbitan sertifikat tanah dalam program ini hanya mencakup transportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh pemohon dengan biaya yang sangat terjangkau.

Menurutnya, bagi pemohon yang masuk dalam kategori ASN/TNI-POLRI yang masih aktif dibuktikan dengan SK beserta persyaratan lain seperti riwayat tanah, KTP dan lain-lain dengan biaya potongan penerbitan sertifikat tanah 50 persen dari total luas tanah.

Dalam upaya merealisasikan program ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, lanjutnya, menerapkan sistem jemput bola, dimana para pegawai langsung turun ke lokasi dan melakukan pengukuran serta melakukan penyerahan sertifikat langsung ke setiap rumah warga pasca diterbitkan.

"Masyarakat cuma mengajukan permohonan, kami dari petugas ATR/BPN Timor Tengah Utara yang pergi untuk ambil datanya, sampai dengan kami mengantar sertifikat langsung ke rumah pemohon," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa, ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara berkeinginan mendaftarkan semua bidang tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat di Kota Kefamenanu dan Kabupaten TTU pada umumnya.

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan dalam Program LATEN tersebut, Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara sudah melakukan sosialisasi ke semua tokoh agama dan RT di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Yanes menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon yakni KTP pemohon atau pemilik tanah, KTP tetangga batas, riwayat tanah, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan hibah (jika dihibahkan), surat keterangan waris (jika diwariskan) dan ditanam pilar batas.

Sementara itu seorang warga Kelurahan Tubuhue bernama, Yuneta Nino mengakui senang dan berterima kasih dengan Program LATEN dari ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara. Pasalnya masyarakat kecil bisa memperoleh apa yang mereka idamkan selama ini yakni sertifikat tanah sebagai pemilik tanah.

Ia menegaskan bahwa, sebanyak 65 bidang tanah milik masyarakat di RT 30, Kelurahan Tubuhue yang sudah diukur. Sedangkan yang sudah menerima sertifikat tanah sebanyak 39 sertifikat dan 26 bidang tanah lainnya sedang dalam proses memasukkan berkas.

Yuneta mengaku biaya penerbitan sertifikat tanah melalui Program LATEN sangat terjangkau terkhusus oleh masyarakat kurang mampu.

"Pelayanan sejak sosialisasi sampai kami mendapatkan sertifikat tanah sangat baik. Terima langsung di rumah,"ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved