Berita Timor Tengah Utara
Bantu Masyarakat Tidak Mampu Via Program LATEN, Lurah Tubuhue Apresiasi ATR/BPN Timor Tengah Utara
biaya penerbitan sertifikat tanah melalui Program LATEN sangat terjangkau terkhusus oleh masyarakat kurang mampu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Lurah Tubuhue, Yohanes Safe, S. Sos menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara karena telah membantu masyarakat tidak mampu di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah untuk memperoleh sertifikat tanah atas tanah milik mereka.
Mewakili seluruh masyarakat Kelurahan Tubuhue, Yohanes menyampaikan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara .
Pasalnya, pendekatan pelayanan yang dilakukan ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara benar-benar menyentuh masyarakat kecil.
"Karena masyarakat tidak mampu yang memiliki tanah tidak kesulitan untuk memperoleh sertifikat tanah dengan harga yang sangat terjangkau," ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca juga: Badan Pangan Nasional Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Timor Tengah Utara
Sebagai salah satu pemohon penerbitan sertifikat tanah melalui Program LATEN, Yohanes meminta seluruh masyarakat di Kelurahan Tubuhue maupun Kabupaten TTU secara umumnya untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui Program LATEN ini.
Ia berharap, masyarakat Kelurahan Tubuhue bisa dilayani dengan melalui Program LATEN tersebut. Karena masih ada sejumlah masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara yang belum mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan gebrakan dalam pelayanan dengan menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat tidak mampu dengan harga terjangkau di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan harga terjangkau.
Selain kepada kategori masyarakat tidak mampu, pelayanan penerbitan sertifikat tanah ini juga diperuntukkan bagi pensiunan ASN dan ASN aktif.
Penerbitan sertifikat tanah kepada beberapa kategori masyarakat ini direalisasikan melalui Program Layanan kepada Pihak Tertentu (LATEN).
Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan serta membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas tanah mereka sendiri.
Saat diwawancarai, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd melalui Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si mengatakan, selain program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor ATR/BPN Kabupaten TTU juga melakukan gebrakan melalui program Layanan kepada Pihak Tertentu (LATEN).
Program LATEN ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR nomor 25 tahun 2016. Program ini dikhususkan kepada masyarakat tidak mampu, pensiunan ASN/TNI-POLRI, dan pegawai aktif ASN/TNI-POLRI.
Program LATEN tersebut diterapkan sejak Bulan April 2023 oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari Program ini, pada tahap pertama sebanyak 201 sertifikat tanah yang telah didaftarkan dan telah terbit dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Galih Suma Telada, S.T dan jajaran.
"Program ini ditujukan kepada masyarakat tidak mampu Tetapi memiliki tanah dan belum bersertifikat dan ini sudah diserahkan Hari Rabu pekan lalu, Senin dan Selasa pekan ini ," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.