Korupsi RSP Boking

BREAKING NEWS: Polda NTT Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking TTS

Kedua tersangka yang ditahan adalah BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy memberikan keterangan kepada media terkait korupsi RSP Boking di Kabupaten TTS. Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking di TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPAMG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT  menahan dua tersangka dalam penyelidikan kasus tindak pidana Korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama atau RSP Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Kedua tersangka yang ditahan adalah BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL, yang merupakan peminjam bendera dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT pada Jumat, 13 Oktober 2023, sebelum akhirnya ditahan.

Baca juga: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan

Demikian disampaikan Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada awak Media bertempat di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat 13 Oktober 2023.

Direskrimsus menjelaskan bahwa kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten TTS telah mengalami perkembangan signifikan.

"Kami telah memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli, dan telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk perencana, kontraktor, pengawas, dan BPK," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSP Boking

Kasus ini, menurut dia telah melalui Tahap I dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun demikian, kata dia terdapat beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan, namun telah menahan dua tersangka, yaitu BSSY selaku PPK dan AFL selaku kontraktor, karena alat bukti yang kuat.

Dalam penyelidikan ini, kata dia harus sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat. 

Kedua tersangka ditahan maksimal 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan.

Penyidik juga akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melakukan penyerahan kembali ke JPU.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus RSP Boking, Mantan Sekda TTS dan Mantan Ketua DPRD TTS Sebut Ada yang Aneh

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pasal tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, juga dengan ancaman hukuman yang serupa.

Baca juga: Dugaan Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan, Kerugian Negara Rp 14,5 Miliar

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved