Berita NTT
Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan
Lima tersangka BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai Konsultan Perencana, MZ sebagai Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasca menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Timor Tengah Selatan, Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti, dan keterangan ahli, pertimbangan penyidik akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kasusnya masih terus berproses, dan penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan sehingga menurut pertimbangan penyidik akan ada penambahan tersangka baru," ungkap Kapolda NTT NTT, Irjen Pol Johni Asadoma didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Muhammad Yoris dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan pers di Polda NTT, Kamis 13 Juli 2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat Countainer plastik berisi dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan, dokumen pembayaran, serta dana penggunaan anggaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSP Boking Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSP Boking
Barang bukti fee dari tersangka AFL selaku pinjam bendera PT TBJA milik Tersangka MZ sebesar Rp 292 juta.
Bukti Pengawasan Pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181,7 juta (bukti penyetoran ke kas daerah kabupaten TTS).
Terkait kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, dokumen, surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 Tanggal 29 Desember 2022, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Lima tersangka antara lain BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai Konsultan Perencana, MZ sebagai Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA yang melaksanakan Pembangunan RSP Boking, serta HD sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan RSP Boking.
Atas perbuatannya, lima tersangka dugaan korupsi pembangunan RSP Boking dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone Ajak Semua Pihak Cegah TPPO |
![]() |
---|
Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Keluhan Warga Kota Kupang Soal Kekurangan Air Bersih |
![]() |
---|
Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT |
![]() |
---|
DPRD Proses Tiga Nama Kandidat Penjabat Gubernur NTT |
![]() |
---|
Sambut HUT Ke-61, Bank NTT Cabang Kefamenanu Beri Bantuan Paket Makanan Bergizi Bagi Anak Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.