Dugaan Korupsi RSP Boking

Dugaan Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan, Kerugian Negara Rp 14,5 Miliar

Sebelum Ditkrimsus Polda NTT mengambilalih, kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama Boking ditangani oleh Polres TTS.

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK ANTARA/HO-HUMAS POLDA NTT
Plafon RSP Boking di Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ambruk usai dibangun. Terbaru, penyidik Polda NTT memeriksa Bupati TTS Epy Tahun terkait proyek RSP Boking, Rabu 3 Mei 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebelum Ditkrimsus Polda NTT mengambilalih, kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama Boking ditangani oleh Polres TTS. Proses pengambilalihan terjadi pada tahun 2020.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar.

Melansir Antara, dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kerugian negara sekitar Rp 14,5 miliar.

Pada Rabu 3 Mei 2023, Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piter Tahun diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan ketika dikonfirmasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Timor Tengah Selatan Terkait RSP Boking

Menurut Kombes Pol Ariasandy, Bupati TTS Epy Tahun dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RSP Boking.

“Iya benar dipanggil dan sudah diperiksa,” katanya.

Mantan Kapolres TTS itu mengatakan bahwa Bupati TTS diperiksa selama beberapa jam, setelah itu langsung pulang.

Kombes Pol Araisandy belum memastikan bahwa Bupati TTS Epy Tahun tersebut diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut

“Masih tunggu informasi lebih lanjut dari (penyidik) Reskrimsus,” ujar dia. (ant)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved