Dugaan Korupsi RSP Boking
Dugaan Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan, Kerugian Negara Rp 14,5 Miliar
Sebelum Ditkrimsus Polda NTT mengambilalih, kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama Boking ditangani oleh Polres TTS.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebelum Ditkrimsus Polda NTT mengambilalih, kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama Boking ditangani oleh Polres TTS. Proses pengambilalihan terjadi pada tahun 2020.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar.
Melansir Antara, dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kerugian negara sekitar Rp 14,5 miliar.
Pada Rabu 3 Mei 2023, Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piter Tahun diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan ketika dikonfirmasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Timor Tengah Selatan Terkait RSP Boking
Menurut Kombes Pol Ariasandy, Bupati TTS Epy Tahun dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RSP Boking.
“Iya benar dipanggil dan sudah diperiksa,” katanya.
Mantan Kapolres TTS itu mengatakan bahwa Bupati TTS diperiksa selama beberapa jam, setelah itu langsung pulang.
Kombes Pol Araisandy belum memastikan bahwa Bupati TTS Epy Tahun tersebut diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut
“Masih tunggu informasi lebih lanjut dari (penyidik) Reskrimsus,” ujar dia. (ant)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.