Korupsi RSP Boking
BREAKING NEWS: Polda NTT Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking TTS
Kedua tersangka yang ditahan adalah BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Dalam pengungkapan kasus ini, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking telah dilakukan pada Mei 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Seluruh pekerjaan pembangunan subkontrakkan oleh pihak yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proses hukum juga telah melibatkan audit teknis dari Politeknik Negeri Kupang, dan kasus ini telah dipindahkan dari Polres TTS ke Polda NTT. KPK RI juga telah melakukan supervisi terkait kasus ini.
Proyek pembangunan RSP Boking awalnya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,4 miliar. PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan rekanan asal Pulau Jawa, memenangkan tender tersebut, meskipun sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan tidak sesuai kontrak, dan sebagian bangunan rumah sakit dalam kondisi rusak saat diresmikan.
Kasus ini juga mengungkap dugaan persengkongkolan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana. Selain itu, ada indikasi keterlibatan perusahaan konsultan perencana PT Indah Karya (persero).
"Pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam praktik korupsi ini," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.