Berita Timor Tengah Selatan

Diperiksa Terkait Kasus RSP Boking, Mantan Sekda TTS dan Mantan Ketua DPRD TTS Sebut Ada yang Aneh

Mantan Sekda TTS, Marthen Selan, pada Senin, 5 Juni 2023 membenarkan jika dirinya diperiksa Sabtu di Polres TTS oleh penyidik Polda NTT.

|
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Mantan Sekda TTS, Marthen Selan saat diperiksa penyidik Polda NTT di Mapolres TTS, Sabtu, 3 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Penyidik Polda NTT kembali memerika mantan Sekda TTS, Marthen Selan, S.H., dan mantan ketua DPRD TTS Jean Neonufa, S.E., terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres TTS pada Sabtu 3 Juni 2023.

Mantan Sekda TTS, Marthen Selan, pada Senin, 5 Juni 2023 membenarkan jika dirinya diperiksa Sabtu di Polres TTS oleh penyidik Polda NTT.

Marthen Selan yang saat itu menjabat Asisten III menjelaskan, dirinya ditanya terkait KUA-PPAS dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Baca juga: KLB Rabies, Bupati Timor Tengah Selatan: Eliminasi Anjing yang Tak Dikandang

Dikatakan Marten, saat pembahasan APBD induk tahun 2016, dirinya dilibatkan oleh Sekda TTS yang kala itu dijabat Salmun Tabun. Namun saat perubahan, dirinya sudah tidak lagi dilibatkan oleh Penjabat Sekda kala itu, Egusem Pieter Tahun.

"Kalau untuk APBD induk saya sering hadir tapi untuk perubahan tidak lagi terlibat karena bertepatan pada saat itu lagi persiapan untuk ikut seleksi calon Sekda," tuturnya.

Dirinya juga mengaku heran ketika mengetahui bahwa ketua TAPD adalah Asisten III. Padahal menurut Marten, sesuai PP 12 tahun 2017 ketua TPAD adalah Sekda atau Penjabat Sekda.

Baca juga: Kisah Berlian Gadis Timor Tengah selatan yang Pulih dari Asma Karena Ikut Girls Football

"Saya rasa heran karena selama menjabat, yang saya tahu ketua TAPD adalah Sekda, makanya ini aneh. Ini hanya ada di TTS," katanya.

Dia berharap kasus ini segera diselesaikan karena sudah lama bergulir. Hal ini menurut Marten, dilakukan agar ada kepastian hukum dan juga menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sikka dan Timor Tengah Selatan KLB Rabies

Terpisah, Jean Neonufa, SE mengatakan dirinya diperiksa kurang lebih 2 jam dengan materi pemeriksaan terkait rapat pembahasan anggaran dan pemeriksaan absen kehadiran rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya ditanya ulang soal pembahasan anggaran dan serahkan daftar hadir. Saya juga heran karena tiba-tiba SK ketua TAPD dari Penjabat Sekda ke Asisten III, sedangkan sekda sebagai koordinator. Ini kan aneh," tuturnya.

Politisi partai Nasdem ini mengaku sudah dua kali diperiksa dan pemeriksaan kedua hanya penegasan karena ada pihak yang membantah hadir dalam rapat Banggar.

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dari nilai kontrak tersebut Polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved