Berita Timor Tengah Selatan
BAPPEDA TTS Gandeng ICRAF Gelar Lokakarya, Perkenalkan Sistem Informasi Akses Lahan
Kegiatan ini untuk mendukung penyelenggaraan implementasi perhutanan sosial di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Menurutnya, program PS sejatinya sudah dimulai sejak 1995 oleh pemerintah dan terus berkembang hingga saat ini.
Namun dari data yang ada kata Yeni, hingga tahun 2022, di NTT baru sekitar 14 persen yang diberikan izin (277 persetujuan pengelolaan perhutanan sosial), dan dari yang sudah mendapat izin tersebut belum semuanya diimplementasikan di lapangan.
“Harapannya dengan adanya sistem informasi ini, perkembangan perhutanan sosial di NTT bisa terus dipantau dan dapat memberikan informasi kepada semua pihak tentang perhutanan sosial, sebagai media diseminasi pengetahuan untuk peningkatan kapasitas masyarakat, serta sebagai bahan pengambilan keputusan ataupun kebijakan pengembangan PS," ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan Permen LHK No. 9 Tahun 2021, skema perhutanan sosial diselenggarakan melalui pemberian akses kepada masyarakat (dalam bentuk Kelompok Perhutanan Sosial/KPS) terhadap lahan hutan atau yang lebih dikenal dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
"Pemberian akses legal pemanfaatan hutan dilakukan melalui beberapa bentuk skema, yakni hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat (HA) dan kemitraan kehutanan pada kawasan hutan lindung, hutan produksi atau hutan konservasi sesuai dengan fungsinya," pungkasnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.