Berita Timor Tengah Selatan

Tim Tangkap Buron Kejari Timor Tengah Selatan dalam Dugaan Korupsi Dana Desa Tubuhue

Hal itu menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Tim Tangkap Buron Kejari Timor Tengah Selatan dalam Dugaan Korupsi Dana Desa Tubuhue
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
TANGKAP - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Agung berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mariam Julianda Fallo di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 19.06 WIB. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Agung berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mariam Julianda Fallo.

 Fallo ditangkap di Kecamatan Koja, Jakarta Utara Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 19.06 WIB. 

Fallo dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH kepada Pos Kupang, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Pakai Helm, Oknum Anggota TNI AD Nantang Anggota Sat Lantas Polres Sikka

"Tersangka Mariam Julianda Fallo telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Namun tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan," ungkap Putu.

Disampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, Mariam Julianda Fallo telah menjual 1 (satu) unit mobil dumptruck milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan No. Polisi L 9843 GD sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) tanpa melalui rapat bersama Dewan Pengawas, Pengurus BUMDes Pejata.

"Hal itu menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka," tuturnya.

Namun kata Putu, sejak bulan April 2020 Mariam Julianda Fallo sudah tidak berdomisili di Desa Tubuhue serta disangkakan melanggar Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dikatakan, selanjutnya, Tersangka Mariam Julianda Fallo diperkirakan tiba di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved