Harga Tiket Pesawat Mencekik
Polemik Harga Tiket Pesawat Domestik NTT "Mencekik" Penumpang, Maskapai Diduga Langgar Batas Atas
Harga tiket pesawat yang dijual operator untuk penerbangan dalam wilayah udara NTT telah melampaui tarif yang diatur oleh Menteri Perhubungan RI.
POS-KUPANG.COM - Polemik tingginya harga tiket untuk penerbangan domestik dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) meresahkan masyarakat, terutama pengguna moda transportasi udara.
Keluhan masyarakat telah disuarakan dewan dalam berbagai kesempatan, termasuk secara resmi saat memberi pandangan umum pada Sidang Paripurna DPRD NTT pekan lalu.
Semua fraksi di DPRD NTT ramai-ramai menyoroti kenaikan harga tiket pesawat untuk penerbagan domestik. Harga tiket pesawat domestik dirasa mencekik leher.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Dinilai Tidak Logis, Ada Apa dengan Penerbangan Domestik NTT?
Baca juga: Tiket Pesawat di NTT Mahal, Penjabat Gubernur Akan Panggil Maskapai
Anggota Komisi Kesejahteraan DPRD NTT, Emanuel Kolfidus menyebut bahwa penetapan harga tiket pesawat komersil domestik dalam wilayah provinsi NTT tidak logis.
Hal itu lantaran harga tiket pesawat antar kota dalam provinsi NTT lebih tinggi dari harga tiket penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa pengguna jasa transportasi udara sangat terbebani dengan mahalnya harga tiket pesawat tersebut.
Sementara Fraksi Golkar menengarai, kenaikan harga tiket pesawat karena tidak ada kebijakan perlindungan dari pemerintah terhadap maskapai yang merupakan milik konsorsium pengusaha NTT. Hal tersebut menyebabkan maskapai seperti Trans Nusa kalah bersaing.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mencekik Leher, Pemprov NTT Singgung Monopoli, Pj Gubernur Akan Lakukan Ini
Juru bicara Fraksi Golkar NTT, Muhammad Ansor menyebut saat ini terjadi persaiangan bebas antar maskapai yang melayani penerbangan rute NTT.
“Naiknya harga tiket yang tinggi saat ini karena perusahaan airline di luar kendali Pemda dan perusahaannya milik swasta dari luar NTT,” kata Muhammad Ansor dalam paripurna, Rabu (27/9/2023).
Langgar batas atas tarif
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menyebut saat ini harga tiket pesawat yang dijual operator untuk penerbangan dalam wilayah udara NTT telah melampaui tarif yang diatur oleh Menteri Perhubungan RI.
Menurut Isyak Nuka, penetapan tarif itu melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Selain itu, juga melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 142 tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Isyak Nuka menyebut bahwa sesuai dengan KM 142, fuel surcharge diberikan sebesar 25 persen untuk tipe mesin propeller dan 10 % untuk tipe mesin jet.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Domestik di Flobamora Meroket, Ancaman Bagi Pariwisata NTT?
"Perbedaan tipe mesin inilah yang menyebabkan tarif pesawat ATR berbeda dengan pesawat Boeing. Pesawat ATR melayani kota-kota di dalam wilayah NTT, sedangkan Boeing melayani rute antar kota di luar NTT," beber Isyak Nuka kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (11/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.