Berita Belu

Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto Bantah Gelapkan Dana Santunan ABK yang Hilang di Mauritius

Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto membantah telah menipu dan menggelapkan dana santunan para ABK WNI yang hilang di Mauritius pada tahun 2021.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/HO
Brigita Telik dan Gabriel Ulu Tunabenani, ahli waris dua ABK WNI yang hilang dari kapal ikan Taiwan di Mauritius pada 2021, ketika hendak melaporkan dugaan penggelapan dana santunan para korban ke Kapolda NTT di Kupang. Namun pihak yang dituduh, yakni Darmanto dari PT Lumbung Arta Segara membantah tuduhan tersebut. 

4. Penunjukan penerima ganti rugi pihak ketiga.

     a. Jika ada banyak orang di pihak ketiga, pihak pertama setuju bahwa Pihak ketiga akan mengeluarkan surat kuasa dan bersamaan mereka merekomendasikan satu orang untuk menerima kompensasi dari pihak pertama.

      b. Jika pihak ketiga hanya menyediakan satu rekening, maka dianggap ahliwaris lainnya dan anggota keluarga dari Pihak ketiga setuju untuk menerima pembayaran atas nama orang tersebut dengan kompensasi benar.

5. Penyediaan pewaris dan informasi rekening pihak ketiga.

     a. Pihak ketiga bertanggung jawab untuk menyediakan data yang diperlukan kepada pihak pertama untuk mengajukan klaim asuransi, seperti formulir asuransi klaim, paspor dan surat kartu keluarga dari almarhum, dan semua informasi pewaris dan nomor rekening.

      b. Informasi rekening pihak ketiga adalah sebagai berikut:

6. Pihak ketiga setuju untuk mengesampingkan maupun tidak ada tuntutan sipil dan pidana dan perdata terhadap pihak pertama sesuai dengan hukum Taiwan dan Indonesia.

7. Perjanjian penyelesaian ini menjadi efektif setelah kedua pihak menandatanganinya.

8. Surat perdamaian ini bersifat partisipatif

(Tersedia ruang tanda tangan untuk pihak pertama dan pihak kedua, namun keduanya tidak membubuhkan tanda tangan. Hanya pihak ketiga saja yang menandatangani dengan Gabriel Ulu Tunabenani {nama pakai tulis tangan}, tanggal 25 bulan 10 tahun 2021).

Foto surat Kesepakatan Penyelesaian ini dikirimkan  kepada Pos-Kupang.com oleh Gabriel Ulu Tunabenani pada Selasa 10 Oktober 2023 dan oleh Darmanto pada Rabu 11 Oktober 2023, masing-masing untuk membuktikan dan memperkuat keterangannya.

Baca juga: 2 Ahliwaris ABK Asal Belu yang Hilang di Mauritius Adukan Dugaan Penggelapan Santunan ke Kapolda NTT

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved