Berita Belu

Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto Bantah Gelapkan Dana Santunan ABK yang Hilang di Mauritius

Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto membantah telah menipu dan menggelapkan dana santunan para ABK WNI yang hilang di Mauritius pada tahun 2021.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/HO
Brigita Telik dan Gabriel Ulu Tunabenani, ahli waris dua ABK WNI yang hilang dari kapal ikan Taiwan di Mauritius pada 2021, ketika hendak melaporkan dugaan penggelapan dana santunan para korban ke Kapolda NTT di Kupang. Namun pihak yang dituduh, yakni Darmanto dari PT Lumbung Arta Segara membantah tuduhan tersebut. 

Lanjut Darmanto, saran saya itu ternyata disetujui para ahliwaris sehingga terjadi kesepakatan penyelesaian di Mabes Polri dan ditandatangani para ahliwaris dan instansi terkait termasuk BP2MI.

"Kami pernah menghubungi Mabes Polri. Katanya orang dari Mabes Polri juga sudah mengecek langsung kepada ahliwaris bahwa mereka sudah menerima santunan sebagaimana yang dikirim dari asuransi Taiwan," kata Darmanto via telepon kepada Pos-Kupang.com.

Kesepakatan penyelesaian

Saya WEI FA FISHERY CO., LTD XU JIAZHEN sebagai pemilik kapal penangkap ikan Taiwan WEI FA (WEI FA) , waktu Mauritius pada 26 Februari 2021, anggota kru Indonesia PETRUS CRISOLOGUS TUNABENANI (Nomor Paspor C2272490) hilang di pelabuhan. Setelah adanya kesepakatan dengan keluarga Almarhum, tercapai penyelesaian sebagai berikut:

1. Pihak yang bersangkutan

     a. Perusahaan Pekerja: PT. LUMBUNG ARTA SEGARA (selanjutnya disebut sebagai pihak pertama)

     b. Pemilik kapal: WEI FA FISHERY CO. LTD XU JIAZHEN (selanjutnya disebut sebagai pihak kedua)

     c.  PETRUS CRISOLOGUS TUNABENANI (Nomor Paspor C2272496): Gabriel Ulu Tunabenani: ahli waris dan anggota keluarga: (Selanjutnya disebut sebagai pihak ketiga).

2. Jumlah kompensasi

     1. Menurut hukum, Pihak A setuju untuk mengganti pembayaran klaim asuransi yang diminta oleh perusahaan asuransi oleh Pihak C menjadi NT$1.000.000 (sekitar 500.000.000 dalam nilai tukar). Namun penyebab hilangnya awak kapal tersebut disebabkan oleh perkelahian antar awak kapal (berdasarkan bukti transkrip penyidikan polisi Mauritius). Menurut isi polis asuransi, itu adalah tindakan kriminal, maka jumlah kompensasi dari asuransi yaitu 250.000.000 rupiah Indonesia, yang setara dengan sekitar 500.000 dalam dolar Taiwan.

      2. Pemilik kapal juga memberikan uang santunan bela sungkawa kepada anggota keluarga awak kapal sebesar US$6.000 (enam ribu USD), gaji awak kapal telah dibayarkan dan diselesaikan  dalam remitansi penuh kepada anggota keluarga awak kapal. Atas kehilangan awak kapal, kasus ini dinyatakan telah selesai melalui musyawarah dan mufakat, tidak ada tuntutan di kemudian hari kepada Perusahaan perantara Indonesia dan Taiwan, dan tidak ada lagi hubungan lainnya.

3. Metode pembayaran kompensasi

      a. Pihak ketiga setuju bahwa dana klaim asuransi  yang diasuransikan oleh pihak pertama selanjutnya akan diproses oleh pihak pertama atas kebijakannya sendiri serta document yang diperlukan untuk penyelesaian klaim asuransi. Selanjutnya menerima kompensasi dari perusahaan asuransi, dana tersebut akan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak ketiga.

       b.  Jika tidak ada kesepakatan,  kompensasi harus dibayarkan secara merata kepada semua ahliwaris almarhum.

        c. Kompensasi dan santunan akan dikirimkan ke rekening yang ditunjuk oleh pihak ketiga, untuk jumlah pengiriman akan seuai dengan pada hari itu juga.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved