Berita Belu

Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto Bantah Gelapkan Dana Santunan ABK yang Hilang di Mauritius

Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto membantah telah menipu dan menggelapkan dana santunan para ABK WNI yang hilang di Mauritius pada tahun 2021.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/HO
Brigita Telik dan Gabriel Ulu Tunabenani, ahli waris dua ABK WNI yang hilang dari kapal ikan Taiwan di Mauritius pada 2021, ketika hendak melaporkan dugaan penggelapan dana santunan para korban ke Kapolda NTT di Kupang. Namun pihak yang dituduh, yakni Darmanto dari PT Lumbung Arta Segara membantah tuduhan tersebut. 

POS-KUPANG.COM - Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto membantah telah menipu dan menggelapkan dana santunan para ABK WNI yang hilang di Mauritius pada tahun 2021.

Bantanhan Darmanto disampaikan kepada Pos-Kupang.com melalui telepon, Rabu 11 Oktober 2023, menanggapi Gabriel Ulu Tunabenani dan Brigita Telik yang telah membuat pengaduan kepada Kapolda NTT Johni Asadoma bahwa Darmanto dari PT. Lumbung Artha Segara (LAS) dan Ade dari PT. Ade Marina Nusantara telah menipu dan menggelapkan dana santunan untuk 6 dari 7 ABK yang hilang itu, termasuk anak mereka,  Petrus Crisologus Tunabenani dan Klaudius Ukat, asal Weifa, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Untuk tudingan yang disampaikan keluarga/ahliwaris itu tidak benar. Adanya tuduhan penggelapan yang dimaksud, kami tegaskan itu tidak benar," kata Darmanto dalam keterangannya kepada Pos-Kupang.com, Rabu 11 Oktober 2023.

Darmanto mengakui bahwa dana santunan yang diserahkan kepada ahliwaris setiap korban seharusnya  Rp 500 juta, namun karena penyebab hilangnya para korban bukan karena musibah laut, melainkan karena perkelahian antar ABK, maka santunan yang diterima ahliwaris korban hanya Rp 250 juta, termasuk kepada ahliwaris Petrus Cristologus Tunabenani.     

"Penyerahan asuransi dilakukan kepada ahliwaris ABK Petrus via transfer langsung dari asuransi Taiwan ke rekening pihak keluarga atau ahliwaris. Jadi bukan pihak perusahaan (PT. Lumbung Arta SEGARA) sebagaimana dituduhkan kepada perusahaan kami," kata Darmanto.

Untuk menguatkan keterangannya Pos-Kupang.com, Darmanto mengirim pula foto surat kesepakatan dan lembaran transfer langsung dari asuransi Taiwan yang sebagiannya menggunakan huruf-huruf Taiwan. Nama korban Petrus Crisologus Tunabenani ditulis dengan huruf Latin.

Di akhir surat itu terdapat meterai yang ditandatangani Gabriel Ulu Tunabenani dan stempel PT Lumbung Arta Segara yang ditandatangani Darmanto.

Mengapa bukan agen dalam negeri yang menentukan besaran santunan, melainkan pemilik kapal Taiwan?

Darmanto mengatakan, karena ABK tersebut berangkat dengan kapal berbendera Taiwan. Semua ketentuan asuransi dari pihak agensi Taiwan, bukan dari PT Lumbung Arta Segara.

"Yang harusnya mendapatkan 500 juta, namun asuransi tersebut ada pengecualian karena ABK tersebut sesuai dengan laporan otoritas Mauritius disebabkan oleh perkelahian antar awak kapal. Maka jumlah asuransi yaitu Rp 250 juta atau sekitar 500.000 NT (Mata Uang Taiwan)," demikian Darmanto.

Darmanto melanjutkan, ketentuan tersebut telah disepakati dengan ahliwaris para korban.  Asuransi tersebut dikirim langsung dari pihak asuransi Taiwan ke rekening ahliwaris ABK, termasuk Petrus Crisologus Tunabenani ke rekening bapaknya Gabriel Ulu Tunabenani

 Darmanto juga menjelaskan, walaupun para ABK WNI tersebut berada dalam satu kapal, tetapi mereka memiliki agensi berbeda di Taiwan.

"Kami pun sudah tanyakan kepada pihak agensi kami di sana kenapa berbeda? Namun jawaban pihak agensi di sana karena asuransi ada pengecualian sebagaimana yang dijelaskan dalam surat kesepakatan penyelesain.

Darmanto juga membantah telah memaksa para ahliwaris untuk menerima dan menyepakati nilai santunan Rp 250 juta sebagaimana disampaikan Gabriel Ulu Tunabenani.

"Betul saya pernah menelepon mereka untuk segera mengurus dan menerima santunan untuk para korban, tetapi saya tidak pernah memaksa, saya hanya menyarankan," jelas Darmanto.

Lanjut Darmanto, saran saya itu ternyata disetujui para ahliwaris sehingga terjadi kesepakatan penyelesaian di Mabes Polri dan ditandatangani para ahliwaris dan instansi terkait termasuk BP2MI.

"Kami pernah menghubungi Mabes Polri. Katanya orang dari Mabes Polri juga sudah mengecek langsung kepada ahliwaris bahwa mereka sudah menerima santunan sebagaimana yang dikirim dari asuransi Taiwan," kata Darmanto via telepon kepada Pos-Kupang.com.

Kesepakatan penyelesaian

Saya WEI FA FISHERY CO., LTD XU JIAZHEN sebagai pemilik kapal penangkap ikan Taiwan WEI FA (WEI FA) , waktu Mauritius pada 26 Februari 2021, anggota kru Indonesia PETRUS CRISOLOGUS TUNABENANI (Nomor Paspor C2272490) hilang di pelabuhan. Setelah adanya kesepakatan dengan keluarga Almarhum, tercapai penyelesaian sebagai berikut:

1. Pihak yang bersangkutan

     a. Perusahaan Pekerja: PT. LUMBUNG ARTA SEGARA (selanjutnya disebut sebagai pihak pertama)

     b. Pemilik kapal: WEI FA FISHERY CO. LTD XU JIAZHEN (selanjutnya disebut sebagai pihak kedua)

     c.  PETRUS CRISOLOGUS TUNABENANI (Nomor Paspor C2272496): Gabriel Ulu Tunabenani: ahli waris dan anggota keluarga: (Selanjutnya disebut sebagai pihak ketiga).

2. Jumlah kompensasi

     1. Menurut hukum, Pihak A setuju untuk mengganti pembayaran klaim asuransi yang diminta oleh perusahaan asuransi oleh Pihak C menjadi NT$1.000.000 (sekitar 500.000.000 dalam nilai tukar). Namun penyebab hilangnya awak kapal tersebut disebabkan oleh perkelahian antar awak kapal (berdasarkan bukti transkrip penyidikan polisi Mauritius). Menurut isi polis asuransi, itu adalah tindakan kriminal, maka jumlah kompensasi dari asuransi yaitu 250.000.000 rupiah Indonesia, yang setara dengan sekitar 500.000 dalam dolar Taiwan.

      2. Pemilik kapal juga memberikan uang santunan bela sungkawa kepada anggota keluarga awak kapal sebesar US$6.000 (enam ribu USD), gaji awak kapal telah dibayarkan dan diselesaikan  dalam remitansi penuh kepada anggota keluarga awak kapal. Atas kehilangan awak kapal, kasus ini dinyatakan telah selesai melalui musyawarah dan mufakat, tidak ada tuntutan di kemudian hari kepada Perusahaan perantara Indonesia dan Taiwan, dan tidak ada lagi hubungan lainnya.

3. Metode pembayaran kompensasi

      a. Pihak ketiga setuju bahwa dana klaim asuransi  yang diasuransikan oleh pihak pertama selanjutnya akan diproses oleh pihak pertama atas kebijakannya sendiri serta document yang diperlukan untuk penyelesaian klaim asuransi. Selanjutnya menerima kompensasi dari perusahaan asuransi, dana tersebut akan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak ketiga.

       b.  Jika tidak ada kesepakatan,  kompensasi harus dibayarkan secara merata kepada semua ahliwaris almarhum.

        c. Kompensasi dan santunan akan dikirimkan ke rekening yang ditunjuk oleh pihak ketiga, untuk jumlah pengiriman akan seuai dengan pada hari itu juga.

4. Penunjukan penerima ganti rugi pihak ketiga.

     a. Jika ada banyak orang di pihak ketiga, pihak pertama setuju bahwa Pihak ketiga akan mengeluarkan surat kuasa dan bersamaan mereka merekomendasikan satu orang untuk menerima kompensasi dari pihak pertama.

      b. Jika pihak ketiga hanya menyediakan satu rekening, maka dianggap ahliwaris lainnya dan anggota keluarga dari Pihak ketiga setuju untuk menerima pembayaran atas nama orang tersebut dengan kompensasi benar.

5. Penyediaan pewaris dan informasi rekening pihak ketiga.

     a. Pihak ketiga bertanggung jawab untuk menyediakan data yang diperlukan kepada pihak pertama untuk mengajukan klaim asuransi, seperti formulir asuransi klaim, paspor dan surat kartu keluarga dari almarhum, dan semua informasi pewaris dan nomor rekening.

      b. Informasi rekening pihak ketiga adalah sebagai berikut:

6. Pihak ketiga setuju untuk mengesampingkan maupun tidak ada tuntutan sipil dan pidana dan perdata terhadap pihak pertama sesuai dengan hukum Taiwan dan Indonesia.

7. Perjanjian penyelesaian ini menjadi efektif setelah kedua pihak menandatanganinya.

8. Surat perdamaian ini bersifat partisipatif

(Tersedia ruang tanda tangan untuk pihak pertama dan pihak kedua, namun keduanya tidak membubuhkan tanda tangan. Hanya pihak ketiga saja yang menandatangani dengan Gabriel Ulu Tunabenani {nama pakai tulis tangan}, tanggal 25 bulan 10 tahun 2021).

Foto surat Kesepakatan Penyelesaian ini dikirimkan  kepada Pos-Kupang.com oleh Gabriel Ulu Tunabenani pada Selasa 10 Oktober 2023 dan oleh Darmanto pada Rabu 11 Oktober 2023, masing-masing untuk membuktikan dan memperkuat keterangannya.

Baca juga: 2 Ahliwaris ABK Asal Belu yang Hilang di Mauritius Adukan Dugaan Penggelapan Santunan ke Kapolda NTT

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved