Berita Belu
Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto Bantah Gelapkan Dana Santunan ABK yang Hilang di Mauritius
Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto membantah telah menipu dan menggelapkan dana santunan para ABK WNI yang hilang di Mauritius pada tahun 2021.
POS-KUPANG.COM - Direktur PT Lumbung Arta Segara Darmanto membantah telah menipu dan menggelapkan dana santunan para ABK WNI yang hilang di Mauritius pada tahun 2021.
Bantanhan Darmanto disampaikan kepada Pos-Kupang.com melalui telepon, Rabu 11 Oktober 2023, menanggapi Gabriel Ulu Tunabenani dan Brigita Telik yang telah membuat pengaduan kepada Kapolda NTT Johni Asadoma bahwa Darmanto dari PT. Lumbung Artha Segara (LAS) dan Ade dari PT. Ade Marina Nusantara telah menipu dan menggelapkan dana santunan untuk 6 dari 7 ABK yang hilang itu, termasuk anak mereka, Petrus Crisologus Tunabenani dan Klaudius Ukat, asal Weifa, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Untuk tudingan yang disampaikan keluarga/ahliwaris itu tidak benar. Adanya tuduhan penggelapan yang dimaksud, kami tegaskan itu tidak benar," kata Darmanto dalam keterangannya kepada Pos-Kupang.com, Rabu 11 Oktober 2023.
Darmanto mengakui bahwa dana santunan yang diserahkan kepada ahliwaris setiap korban seharusnya Rp 500 juta, namun karena penyebab hilangnya para korban bukan karena musibah laut, melainkan karena perkelahian antar ABK, maka santunan yang diterima ahliwaris korban hanya Rp 250 juta, termasuk kepada ahliwaris Petrus Cristologus Tunabenani.
"Penyerahan asuransi dilakukan kepada ahliwaris ABK Petrus via transfer langsung dari asuransi Taiwan ke rekening pihak keluarga atau ahliwaris. Jadi bukan pihak perusahaan (PT. Lumbung Arta SEGARA) sebagaimana dituduhkan kepada perusahaan kami," kata Darmanto.
Untuk menguatkan keterangannya Pos-Kupang.com, Darmanto mengirim pula foto surat kesepakatan dan lembaran transfer langsung dari asuransi Taiwan yang sebagiannya menggunakan huruf-huruf Taiwan. Nama korban Petrus Crisologus Tunabenani ditulis dengan huruf Latin.
Di akhir surat itu terdapat meterai yang ditandatangani Gabriel Ulu Tunabenani dan stempel PT Lumbung Arta Segara yang ditandatangani Darmanto.
Mengapa bukan agen dalam negeri yang menentukan besaran santunan, melainkan pemilik kapal Taiwan?
Darmanto mengatakan, karena ABK tersebut berangkat dengan kapal berbendera Taiwan. Semua ketentuan asuransi dari pihak agensi Taiwan, bukan dari PT Lumbung Arta Segara.
"Yang harusnya mendapatkan 500 juta, namun asuransi tersebut ada pengecualian karena ABK tersebut sesuai dengan laporan otoritas Mauritius disebabkan oleh perkelahian antar awak kapal. Maka jumlah asuransi yaitu Rp 250 juta atau sekitar 500.000 NT (Mata Uang Taiwan)," demikian Darmanto.
Darmanto melanjutkan, ketentuan tersebut telah disepakati dengan ahliwaris para korban. Asuransi tersebut dikirim langsung dari pihak asuransi Taiwan ke rekening ahliwaris ABK, termasuk Petrus Crisologus Tunabenani ke rekening bapaknya Gabriel Ulu Tunabenani.
Darmanto juga menjelaskan, walaupun para ABK WNI tersebut berada dalam satu kapal, tetapi mereka memiliki agensi berbeda di Taiwan.
"Kami pun sudah tanyakan kepada pihak agensi kami di sana kenapa berbeda? Namun jawaban pihak agensi di sana karena asuransi ada pengecualian sebagaimana yang dijelaskan dalam surat kesepakatan penyelesain.
Darmanto juga membantah telah memaksa para ahliwaris untuk menerima dan menyepakati nilai santunan Rp 250 juta sebagaimana disampaikan Gabriel Ulu Tunabenani.
"Betul saya pernah menelepon mereka untuk segera mengurus dan menerima santunan untuk para korban, tetapi saya tidak pernah memaksa, saya hanya menyarankan," jelas Darmanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.