Berita Timor Tengah Utara

Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Berencana di Kabupaten Timor Tengah Utara: Tersangka Dihukum Mati

Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
REKONSTRUKSI - Pose rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) oleh Satreskrim Polres TTU, Kamis, 5 Oktober 2023. 

Perihal potensi penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, kata Iptu Djoni, masih dalam proses pengembangan. Meskipun demikian, tahap 1 kasus dugaan pembunuhan berencana ini telah dilakukan oleh pihak Pidum Kejari Timor Tengah Utara.

 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh suami korban bernama Hubertus Lusi dan rekannya, Laurensius Leu ini berlangsung di kompleks Polres Timor Tengah Utara.

Dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang berlangsung pada, Kamis, 5 Oktober 2023 ini hadir juga keluarga dari korban pembunuhan.

Turut ambil bagian dalam rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, Kasie Humas, AKP I Ketut Suta, S. H, dan KBO Reskrim Iptu Muhammad Luthpi Asriyani.

Sebanyak 31 Adegan diperagakan oleh kedua tersangka pada rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Disaksikan POS-KUPANG.COM, beberapa orang keluarga korban meneteskan air mata menyaksikan aksi keji kedua tersangka menghabisi nyawa korban.

Peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Utara. Kedua tersangka memperagakan semua adegan sesuai dengan aksi mereka menghabisi nyawa korban.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bermula ketika suami korban (yang diduga merupakan otak perencanaan pembunuhan) memukul kepala korban menggunakan kayu lamtoro sebanyak dua kali di bagian atas kepala korban yang menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah.

Pasca dihantam menggunakan kayu tersebut, korban jatuh tersungkur di samping sumur.

Sementara tersangka Laurensius Leu juga melakukan aksi yang sama dengan memukul kepala korban sebanyak beberapa kali pasca aksi suami korban ketika korban sudah tidak berdaya lagi.

Sebelumnya, suami korban dan tersangka Laurensius Leu juga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban sebanyak 3 kali. 

"Di mana hari Jumat, 14 Juli 2023 di sebuah kebun di Nefosene. Sedangkan perencanaan (pembunuhan) kedua itu dilaksanakan pada Hari Kamis, 20 Juli 2023 di rumah milik Magdalena Taek. Sedangkan untuk perencanaan ketiga dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekira pukul 13. 00 Wita, dimana atas kesepakatan kedua tersangka tersebut untuk eksekusi dilaksanakan di hari Minggu dini hari pukul 04.00 Wita," ujar AKBP Mukhson dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.

Dalam aksi pembunuhan sesuai dengan rencana kedua pelaku, kata AKBP Mukhson, tersangka Hubertus membangun korban pada dini hari.

Pasca membangunkan korban, tersangka Hubertus kemudian keluar dari dalam rumah untuk menelpon tersangka Laurensius Leu untuk menyampaikan bahwa, korban telah bangun dari tidur dan hendak pergi menimba air di sumur.

Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban.

Baca juga: Siswi SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara Diduga Bunuh Diri karena Foto Syur Beredar di Medsos

Ketika korban sedang menimba air di sumur, tersangka Hubertus kemudian mengambil sebatang kayu lalu memukul baik kepala korban sebanyak dua kali. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved