Berita Timor Tengah Utara
Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Berencana di Kabupaten Timor Tengah Utara: Tersangka Dihukum Mati
Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga korban pembunuhan di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Lusianus Manbait Nabu meminta para terduga pelaku yang menghabisi korban Maria Imakulata Nabu (46) dihukum mati.
Keluarga besar korban, lanjutnya, telah sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana ini ke pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara.
Meskipun demikian, mereka berharap aparat penegak hukum bisa menghukum para tersangka seberat-beratnya atau pidana mati.
"Kami minta dari pihak-pihak terkait itu memberikan hukuman seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati atau pidana mati," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca juga: Pansus DPRD Timor Tengah Utara Sukses Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW
Mewakili keluarga besar korban, Lusianus Manbait memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan transparan dan sangat baik. Hal ini secara tidak langsung memberikan informasi kepada keluarga korban mengenai awal mula kejadian itu.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan, Rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) dilaksanakan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.
Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan agar perkara itu bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi kasus ini merupakan sebuah mekanisme yang harus dilaksanakan karena kasus dugaan pembunuhan. Sebanyak 31 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi ini.
Ia menegaskan, kedua tersangka mengeksekusi korban pada adegan ke 15 dan ke 16. Sedangkan tersangka memasukkan korban ke dalam sumur pasca mengeksekusi korban yakni adegan ke 26.
Dikatakan Iptu Djoni, sejak perencanaan pembunuhan hingga sampai pada eksekusi korban ada perbedaan waktu. Namun, eksekusi terhadap korban hingga membuang jenazah korban dalam sumur dilakukan pada waktu yang sama.
"Sebanyak 31 adegan ini dilaksanakan dalam waktu dan beberapa tempat yang berbeda. Hanya melakukan eksekusi itu dalam satu hari. Sejak subuh itu ketika korban menimba air di sumur, mereka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur," ucapnya pasca pelaksanaan rekonstruksi yang berlangsung pada, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ia menambahkan, pasca rekonstruksi ini, Satreskrim Polres Polres Timor Tengah Utara akan melanjutkan dengan pemeriksaan beberapa orang saksi. Eksekutor pembunuhan terhadap Maria Imakulata Nabu adalah Hubertus Kusi dan Laurensius Leu.
Baca juga: Siswi Bunuh Diri di Timor Tengah Utara, Polisi Periksa Dua Orang Diduga Penyebar Foto Syur
Meskipun demikian, perihal perencanaan pembunuhan terhadap korban, kata Iptu Djoni, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan pembunuhan itu.
"Tapi juga untuk merencanakan kami juga akan mengembangkan. Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang merencanakan pembunuhan ini yang diuntungkan dari kematian korban," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.